Minggu, 12 Mei 2013

Penafsiran Hukum



PENAFSIRAN HUKUM


A.pengetian penafsiran hukum
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
B.Macam-macam cara penafsiran hukum
 1)Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
            Dalam pengertian subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat undang-undang.Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
 2)Dalam pengertian sempit dan luas.
            Dalam pengertian sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya uang logam saja dan barang di artikan benda yang dapat dilihat dan di raba saja.dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756Perdata alinea ke-2 KUH Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
  a)Otentik,Ialah penafsiran yang seperti diberikan oleh pembuat undang-undang seperti yang      di lampirkan pada undang-undang sebagai penjelas.Penafsiran ini mengikat umum.
  b)Doktrinair,Ialah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil-hasil karya karya para ahli.hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya memiliki nilai teoretis.
  c)Hakim,Penafsiran yang bersumber pada hakim(peradilan)hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu(pasal 1917 ayat (1) KUH Perdata.
C.Macam-Macam metode Penafsiran
            Supaya dapat mencapai kehendak dan maksud pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang  sesuai dengan kenyataan sosial maka hakim  dapat menggunakan beberapa cara penafsiran (interpretative methoden) antara lain sebagai barikut.
 1.Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal)
            Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara ahli bahasa.
contohnya :Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang bersangkutan dengan peraturan yang lain.
 2.Penafsiran Sistematis
            Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal 34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
 3.Penafsiran Historis
            Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
 a).sejarah hukumnya,Yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan.
 b)Sejarah undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
 4.Penafsiran Sosiologis(Teleologis)
            Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan  cara gramatikal selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat sekarang.
 5.Penafsiran Autentik(resmi)
            Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
 6.Penafsiran Nasional
            Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
 7.Penafsiran Analogis
            Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya ,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
 8.Penafsiran ekstensif
            Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’ termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
 9.Penafsiran  Restriktif
            Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.  Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian materil saja  sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
 10.Penafsiran a contrario(menurut peringkaran)
            Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
            Contoh ;  Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang mengandung setelah perkawinannya  putusatau bercerai.jika anak itu dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.

CARA PENERAPAN METODE PENAFSIRAN
            Pembuat undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus di jadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang.Oleh karena itu hakim bebas dalam melakukan penafsiran.
            Dalam melaksanakan penafsiran pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.
            Sedapat mungkin semua metode penafsiran semua dilakukan ,agar didapat makna-makna yang tepat.Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama,maka wajib di ambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya,karena memang keadilan itulah yang di jadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang  bersangkutan .   

KESIMPULAN
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
macam-macam cara penafsiran hukum:
1.      Penafsiran Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
2.       Penafsiran Dalam pengertian sempit dan luas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
 a.otentik
b.Doktrinair atau Ilmiah
c.Hakim
.macam-macam metode penafsiran :
1. Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal) 6. Penafsiran Nasional
2. Penafsiran Sistematis                                     7 Penafsiran Analogis
3. Penafsiran Historis                                         8.Penafsiran ekstensif
4. Penafsiran Sosiologis(Teleologis)                 9. Penafsiran  Restriktif
5. Penafsiran Autentik(resmi)                   10. Penafsiran a contrario(menurut       peringkaran)
cara penerapan metode penafsiran  pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.

DAFTAR PUSTAKA
CST Kanzil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum indonesia ,Jakarta :Pradnya  Paramita,1990
R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta :Rajawali Press,2001
DR.Chairul Anwar,S.H.Dasaar-Dasar Ilmu Hukum




Dalam berbagai kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali menimbulkan pendapat pro dan kontra yang kemudian mencuat menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu penyebabnya tidak lain karena para penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) seringkali mempunyai persepsi maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu kasus, meskipun sebenarnya landasan hukum dan aturan main (rule of game) yang digunakan sama.

Sebut saja kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan “kemaluan wanita” sebagai suatu “barang”, sehingga seorang pria yang ingkar janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun KUHAP tidak mengatur masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur dalam perundang-undangan (KUHP).

Dalam konteks hukum, perbedaan tafsir terhadap peraturan perundang-udangan sebenarnya merupakan hal lazim terjadi, karena para juris dan penegak hukum mempunyai pandangan dan sikap yang berbeda terhadap permasalahan-permasalahan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Meskipun demikian, terhadap kasus-kasus seperti itu, perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius di masa mendatang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan (justiciabel) dan masyarakat pada umumnya.

Dalam praktek harus diakui, seringkali dijumpai suatu permasalahan yang tidak diatur dalam perundang-undangan (rechts vacuum) ataupun kalau sudah diatur tetapi ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap serta tidak memiliki relevansi dengan rasa keadilan dan perkembangan hukum masyarakat. Bahkan seperti dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa tidak ada hukum atau Undang-Undang yang lengkap selengkap-lengkapnyanya atau jelas dengan sejelas-jelasnya. Karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengatur seluruh kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya, dan terus menerus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu kalau Undang-Undangnya tidak jelas atau tidak lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan menemukan hukumnya.

Interpretasi atau penafsiran hukum ini hanyalah merupakan salah satu metode dalam penemuan hukum (rechtsvinding). Selain itu masih ada beberapa metode penemuan hukum yang dapat digunakan oleh Hakim. Manakala hukumnya tidak jelas, maka digunakan metode interpretasi (penafsiran), sedangkan apabila aturan hukumnya tidak lengkap atau tidak ada digunakan metode argumentasi (argumentum per analogian, argumentum a contrario, rechtvervijning, fiksi hukum) dan metode eksposisi (konstruksi hukum) untuk membentuk pengertian-pengertian hukum baru.
Masing-masing metode ini masih dapat diuraikan dan dirinci lebih lanjut. Adapun sumber utama penemuan hukum secara hierarkhi dimulai dari peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan baru kemudian doctrine (pendapat ahli hukum).
Aliran Legisme terikat sekali pada undang-undang. Aliran Freie rechtslehre bebas/terikat pada undang-undang sedangkan aliran Rechtsvinding merupakan aliran diantara kedua aliran sebelumnya. Atau dengan perkatan lain aliran Rechtsvinding tetap berpegang pada undang-undang, tetapi tidak seketat aliran Legisme dan tidak sebebas aliran Freie Rechtslehre.
Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara gebonden vrijheid (kebebasan yang terikat) dan vrije gebondenheid (ketertarikan yang bebas). Tindakan hakim tersebut dilindungi pasal 20 AB (yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang). dan pasal 22 AB (mengatakan hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan undang-undangnya tidak lengkap). Jika hakim menolak mengadili perkara dapat dituntut.
Apabila undang-undangnya tidak ada (kekosongan hukum) hakim dapat menciptakan hukum dengan cara konstruksi hukum (analogi), penghalisan hukum (rechtsverfijning dan argumentum a contracio.
Penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-lalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Dalam menghadapi kekosongan hukum, hakim melakukan konstruksi hukum atau penafsiran analogis. Disini hakim mengadakan penafsiran atas suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian, suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. misalnya, menyambung aliran listrik dianggap mengambil aliran listrik.
Berikut adalah macam-macam penafsiran hukum :
1). Penafsiran gramatikal,  adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.
2). Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).
3). Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.
4). Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.
5). penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan  oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,
6). Penafsiran analogis yaitu penafsiran dengan memberi ibarat/kias, sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu.
7). Penafsiran a contratrio yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
8). Penafsiran ekstensif yaitu penafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukan.
9). Penafsiran restriktif  yaitu penafsiran dengan membatasi arti kata-kata dalam peraturan.
10). Penafsiran perbandingan yaitu penafsiran komparatif dengan cara membandingkan penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu ketentuan undang-undang.
Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.

14 komentar:

  1. terima kasih, artikelnya sangat berguna

    BalasHapus
  2. penjelasannya sangat lengkap membahas tentang
    Penafsiran Hukum.. thanks

    BalasHapus
  3. maaf mau tanya, yg dimaksud kepentingan penafsiran hukum itu gimana ya?? trima kasih:))

    BalasHapus
  4. 2. Apa saja prinsip – prinsip didalam menafsirkan suatu hokum?
    3. Jelaskan prinsip – prinsip dalam penafsiran suatu hokum?

    BalasHapus
  5. Terimakasih artikelnya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  6. I should say only that its outstanding! The blog is informational and always produce amazing things. 검증사이트

    BalasHapus
  7. Tafsiran hukum memang harus dipelajari dan dikuasai. Seperti halnya didalam mimpi, setiap orang juga memiliki penafsiran yang berbeda-beda tentang mimpinya. arti mimpi

    BalasHapus

  8. Yeah bookmaking this wasn't a bad determination outstanding post!

    My web site; 강남오피


    BalasHapus
  9. The Gaming Club Casino also offers auction services to members, a sign-up bonus and cash 오피


    gratuities available to players and club members alike.

    BalasHapus