A.PENGERTIAN PERKAWINAN
·
Pasal
1 UU. NO. 1 Tahun 1974 , menyatakan :
·
Perkawinan
adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Syarat
Perkawinan:
·
Syarat
Intern Dan syarat Ekstern
A.Syarat-syarat
Perkawinan ( Pasal 6 s/d 12 )
-Adanya
persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ayat (1) )
-Adanya izin
kedua orang tua/wali bagi calonmempelai yang belim berumur 21 th ( Pasal 6 ayat
(2s/d 6)
-Calon
mempelai pria sudah 19th , wanita 16th (pasal 7 a )yat
(1) )
-Antara
calon mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam hubungan darah / keluarga
yang tidak boleh kawin (pasal 8)
-Tidak dalam
ikatan perkawinan dengan pihak lain ( pasal 3 ayat ( 2 dan 4 ) )
-Bagi suami
istri yang kawin cerai untuk kedua kalinya tidak boleh kawin cerai untuk ketiga
kalinya , kecuali agam dan kepercayaannya tidak melarangnya (pasal 10 )
-Tidak dalam
waktu tunggu bagi calon wanita yang janda (pasl UU NO.1 th 1974 jo pp no. 9 th
1975
B.PENCATATAN
DAN TATA CARA PERKAWINAN
C.PENGUMUMAN
SAHNYA PERKAWINAN
·
Pasal
2 UU No 1 th 1974
·
Perkawinan
sah apabila di laksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·
Kuh
Perdata pasal 26: UU memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan
perdata. Jadi perkawinan hanya ditinjau sebagai salah satu lembaga hukum .
·
Prof.Scholten
Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang
wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang di akui oleh Negara
·
Menurutnya
: perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pecatatan civil bukanlah
perkawinan .
D.Asas-asas Dalam Perkawinan
-Monogami :
dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh hanya mempunyai seorang
perempuan sebagai istri , seorang istri hanya boleh mempunyai seorang pria
sebagai suami.
Bolehkah
Poligami ???
·
Poligami
dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh mempunyai lebih dari
satu orang istri sampai 4.
Beristri
lebih dari seorang
·
Syarat
Alternative ( pasal 4 ayat (3) )
·
Syarat
Kumulatih ( Pasal 5 ayat (1) )
-Syarat Alterntanative
·
Istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
·
Istri
mendapat cacat badan /penyakit yang tidak dapat di sembuhkan
·
Isti
tidak dapat memberikan keturunan
Janji Kawin
·
Perjanjian
perkawinan di buat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatatan
perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan
·
Syaratnya:
Tidak boleh melanggar hukum , agama,dan kesusilaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar