Minggu, 12 Mei 2013

pengertian perkawinan

A.PENGERTIAN  PERKAWINAN

·         Pasal 1 UU. NO. 1 Tahun 1974 , menyatakan :
·         Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Syarat Perkawinan:

·         Syarat Intern Dan syarat Ekstern

A.Syarat-syarat Perkawinan ( Pasal 6 s/d 12 )

-Adanya persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ayat (1) )
-Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calonmempelai yang belim berumur 21 th ( Pasal 6 ayat (2s/d 6)
-Calon mempelai pria sudah 19th , wanita 16th (pasal 7 a )yat (1) )
-Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam hubungan darah / keluarga yang tidak boleh kawin (pasal 8)
-Tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain ( pasal 3 ayat ( 2 dan 4 ) )
-Bagi suami istri yang kawin cerai untuk kedua kalinya tidak boleh kawin cerai untuk ketiga kalinya , kecuali agam dan kepercayaannya tidak melarangnya (pasal 10 )
-Tidak dalam waktu tunggu bagi calon wanita yang janda (pasl UU NO.1 th 1974 jo pp no. 9 th 1975

B.PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

C.PENGUMUMAN



SAHNYA PERKAWINAN

·         Pasal 2 UU No 1 th 1974
·         Perkawinan sah apabila di laksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Kuh Perdata pasal 26: UU memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Jadi perkawinan hanya ditinjau sebagai salah satu lembaga hukum .
·         Prof.Scholten Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang di akui oleh Negara
·         Menurutnya : perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pecatatan civil bukanlah perkawinan .


 D.Asas-asas Dalam Perkawinan 

-Monogami : dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh hanya mempunyai seorang perempuan sebagai istri , seorang istri hanya boleh mempunyai seorang pria sebagai suami.
Bolehkah Poligami ???
·         Poligami dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh mempunyai lebih dari satu orang istri sampai 4.

Beristri lebih dari seorang

·         Syarat Alternative ( pasal 4 ayat (3) )
·         Syarat Kumulatih ( Pasal 5 ayat (1) )
-Syarat Alterntanative

·         Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
·         Istri mendapat cacat badan /penyakit yang tidak dapat di sembuhkan
·         Isti tidak dapat memberikan keturunan

Janji Kawin

·         Perjanjian perkawinan di buat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan
·         Syaratnya: Tidak boleh melanggar hukum , agama,dan kesusilaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar