Jumat, 08 Mei 2015

Perbuatan Melawan Hukum


PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3.    Bertentangan dengan kesusilaan
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

 Mencermati perluasan dari unsur “melanggar hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di atas, dalam praktek, Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal “keranjang sampah”. Demikian menurut Rosa Agustina.

Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:

1.    Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2.    Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).

Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 168, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP). 

Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan hukum”. Lebih jelas lagi dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor disebutkan:

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana

Menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam konteks Hukum Pidana dengan dalam konteks Hukum Perdata adalah lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum Pidana yang bersifat publik dan Hukum Perdata yang bersifat privat. Untuk itu, sebagai referensi, saya akan mengutip pendapat dari Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT. Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), hal. 22, yang menyatakan:

Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.”

Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

Dasar hukum:





SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL

•       Hukum Ekonomi Internasional adalah merupakan bagian dari Hukum Internasional public yang membicarakan sumber-sumber HEI juga membicarakan sumber-sumber hukum formil internasional 
 pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional

•       Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, :
-  International convention, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
-  International customs, as evidence of a general practice accepted as law;
-  The general principles of law recognized by civilized nations;
-  Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determinations of rules of law

•       Sumber hukum terpenting HEI terbagi menjadi 2 : Privat dan publik
1.       KALSIFIKASI SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL PUBLIK
-  Sumber HI publik dibagi dalam :
Sumber Hukum Internasional
Materiil
Formil
-         Sumber materil membicarakan  tentang muatannya dan daya mengikatnya.
-         Sumber hukum formil membicarakn tentang bentuk dan alat untuk menyelesaikan sengketa.

PERJANJIAN INTERNASIONAL
•       Sumber hukum terpenting HEI
•       Fungsi perjanjian internasional :
1)      membentuk ketentuan HEI yang belum pernah ada
2)      merumuskan kembali ketentuan-ketentuan HEI yang sudah ada & biasanya dalam bentuk hukum 

kebiasaan internasional menguatkan daya ikat 
3)      merubah ketentuan HEI lama yang ada  mengikuti perkembangan hubungan ekonomi internasional
•       Masyarakat internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian internasional untuk menciptakan hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
-  Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral.

HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
•       HKI lahir sebagai akibat dari adanya 2 faktor :
1)      Adanya suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang dan terus menerus;
2)      Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang mengikat (opinio juris sive necessitatis)
•       HKI mempunyai fungsi utama untuk merumuskan atau menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat Internasional yang belum dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.  
•       Contoh HKI dalam HEI:
 Pacta Sunt Servanda
 Freedom of the high seas
 Perlakuan timbal-balik (reciprocity)
Prinsip-prinsip Hukum Umum

•       Prinsip-prinsip hukum umum mempunyai fungsi antara lain :
1.       sebagai dasar pembentukan norma hukum
2.       sebagai pedoman pelaksana norma-norma hukum
3.       melengkapi norma hukum sudah ada tetapi tidak lengkap atau melengkapi norma hukum sudah ada tetapi tdk terpakai Prinsip-prinsip hukum umum merupakan sumber hukum cukup penting dalam HEI.

•       Fungsi lainnya :
1.       sebagai suatu sumber yang memungkinkan sahnya kontrak-kontrak yang dilakukan oleh pihak swasta.
2.       sebagai suatu sistem hukum yang memungkinkan untuk dipilih oleh suatu kontrak yang keabsahannya di dasarkan pada hukum nasional beberapa negara.

•       Contoh prinsip-prinsip hukum umum dalam hukum internasional yang juga penting bagi HEI :
1.       prinsip itikad baik (good faith) dalam perundingan dan melaksanakan perjanjian.
2.       prinsip tanggung jawab negara, yaitu manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggungjawab atas tindakan-tindakan dan akibat dari perbuatannya,
3.       Prinsip penghormatan terhadap hak-hak azasi individu (naturlijkdan recht persoon) dan b’tanggung jawab atas pelanggaran hak-hak tsb.
Putusan Hakim dan Doktrin

•       Putusan-putusan badan peradilan sebelumnya, baik nasional maupun internasional dibidang HEI masih relatif sedikit.
•       HEI tidak menganut asas jurisprudenci sebagaimana halnya dikenal dalam sistem common law. Artinya, putusan-putusan badan peradilan sebelumnya tidak harus mengikat pada sengketa yg akan dating.
•       Ajaran-ajaran atau doktrin-doktrin dari sarjana terkemuka mengenai HEI peranannya masih kecil dan bahkan belum ada keseragaman dibandingkan dengan ajaran-ajaran dalam bidang hukum internasional klasik.
Resolusi
•       Organisasi-organisasi internasional yang berfungsi mengatur hubungan-hubungan ekonomi juga mengeluarkan cukup banyak resolusi.
- Namun legal position  resolusi-resolusi ini tidaklah jelas.
-  Selama ini terdapat berbagai pendapat yang menyatakanbahwa resolusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sedangkan ada pula yang menyatakan bahwa resolusi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
•       Terlepas dari pendapat-pendapat itu, dalam kenyataan umumnya diakui bahwa organisasi-organisasi ini memerlukan waktu yang cukup lama dalam merumuskan suatu resolusi.
-  Dan resolusi tersebut dapat menjadi sumber hukum yang penting guna menetapkan dan mengikat anggota-anggota organisasi.
Resolusi (Lanjutan)
Sejauh ini, 3 organisasi yg menjadi pilar ekonomi dunia: IMF, IBRD, dan WTO belum pernah mengeluarkan Resolusi.
Decisions
•       Keputusan-keputusan yang dikeluarkan organisasi internasional dewasa ini juga mulai memiliki arti yang cukup penting.
-  Keputusan-keputusan tersebut cukup banyak dikeluarkan untuk membuat aturan-aturan internasional mengenai tingkah laku (interntional norms of conduct).
-  Pada intinya keputusan-keputusan hanya mengikat anggota-anggota dari organisasi tersbut saja, namun dalam beberapa hal, ada juga keputusan-keputusan yang berlaku umum.
•       Salah satu organisasi yang mengeluarkan keputusan dalam hubungan-hubungan ekonomi misalnya OECD.
- Berdasarkan Konvensi OECD 1960, organisasi ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan.
-  Pasal 5 (a) Konvensi ini menyatakan; “in order to achieve its aims, the Organization may: (a) take decisions which except as otherwise provided, shall be binding on all the Members.
Codes of Conduct
•       Perangkat aturan yang mengatur hubungan bisnis internasional. Contoh:
UN Norms on the Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises with regard to Human Rights 2003.
ICC Guidelines for International Investment 2012
ICC Rules of Conduct to Combat Extortion and Bribery 2005
Disusun oleh negara, organisasi antar pemerintah, juga oleh perusahaan-perusahaan swasta serta organisasi internasional, misalnya International Chamber of Commerce (ICC)
Bersifat sbg guidelines, pedoman atau non-binding agreements.
Bersifat voluntary.  

2.       SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT
-  Hukum Kontrak
 - Hukum Perdata Internasional (contoh: doktrin Choice of Law, Proper Law of Contract, Ketertiban Umum, dsb.)

REFERENSI
•       Hata, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006.
•       Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Rajawali, 2011.