Kejahatan Terhadap
Nyawa
Kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana
pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven)
adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Untuk menghilangkannya
nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu
rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain.
Kejahatan
terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar,
yaitu:
(1). Atas dasar
unsur kesalahan
(2). Atas dasar
objeknya (nyawa)
Atas dasar
kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah:
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven)
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven)
Sedangkan atas
dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap
nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 (tiga) macam, yaitu:
- Kejahatan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
- Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal: 341, 342, dan 343
- Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal: 346, 377, 348, dan 349.
Dilihat dari segi
“kesengajaan (dolus/opzet)” maka tindak pidana terhadap nyawa ini
terdiri atas:
- Dilakukan dengan sengaja
- Dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat
- Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
- Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh
- Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri
Adapun
jenis-jenis tindak pidana pembunuhan yaitu:
1)
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA
Apabila kita
melihat ke dalam KUHP, segera dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang
telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan-kejahatan
yang ditujukan terhadap nyawa orang lain dalam Buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang
terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi
sebagai pembunuhan yang terdiri dari:
a). Pembunuhan
biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk
pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa
dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Adapun rumusan
unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut:
- Unsur Objektif
1)
Perbuatan menghilangkan nyawa
2)
Objeknya yaitu nyawa orang lain
- Unsur Subjektif
1)
Dengan sengaja
Adapun
unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Andi Abu
Ayyub Saleh adalah sebagai berikut:
- Dengan sengaja;
- Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
- Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuan atau bukan bermaksud dan tidak pernah diniatkan tidaklah dapat dikatakan sebagai pembunuhan (doogslag) in casu tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tersebut tetapi mungkin dapat dikenakan tindak pidana lain yang mengakibatkan orang mati tetapi tidak dengan unsur sengaja.
- Baik timbulnya akibat maupun perbuatan yang menimbulkannya harus dilakukan dengan sengaja, jadi pelaku atau pembuat harus mengetahui dan menghendaki bahwa dari perbuatannya itu dapat bahkan pasti mengakibatkan adanya orang mati.
- Untuk memenuhi tindak pidana pembunuhan dengan unsur sengaja yang terkadang dalam Pasal 338 KUHP ini disyaratkan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin sesudah timbulnya suatu maksud atau niat untuk membunuh tidak dengan pikir-pikir atau tidak dengan suatu perencanaan.
- Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang dikehendaki atau menjadi tujuannya.
- Pada umunya kasus-kasus tindak pidana pembunuhan si tersangka atau terdakwa berusaha menghindar dari pengakuan unsur sengaja tetapi selalu berlindung bahwa kematian si korban tersebut tidak dikehendaki atau bukan menjadi nia tujuannya yakni hanya ingin menganiaya saja atau melukainya saja.
- Untuk membuktikan unsur sengaja menurut ketentuan ini haruslah dilihat cara melakukan dalam mewujudkan perbuatan jahatanya tersebut. Sehingga memang dikehendaki atau diharapkan supaya korbannya meninggal dunia.
- Menghilangkan jiwa orang lain;
- Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.
- Pengertian orang lain adalah semua orang yang tidak termasuk dirinya sendiri si pelaku.
- Dalam rumusan tindak pidana Pasal 338 KUHP tidak ditentukan bagaimana cara melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, tidak ditentukan alat apa yang igunakan tersebut, tetapi Undang-Undang hanya menggariskan bahwa akibat dari perbuatannya itu yakni menghilangkan jiwa orang lain atau matinya orang lain.
- Kematian tersebut tidak perlu terjadi seketika itu atau sesegera itu, tetapi mungkin kematian dapat timbul kemudian.
- Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.
Dalam perbuatan
menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi
yaiatu:
- Adanya wujud perbuatan
- Adanya suatu kematian (orang lain)
- Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)
Antara unsur
subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa terdapat syarat
yang harus juga dibuktikan adalah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa
orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk
menghilangkan nyawa orang lain itu. Oleh karena apabila terdapat tenggang waktu
yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh
dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak
dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya
itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak
itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana
(Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa.
Apabila kita
melihat ke dalam rumusan ketentuan pidana menurut Pasal 338 KUHP, segera dapat
dilihat bahwa kata opzettelijk atau dengan sengaja itu terletak didepan unsur
menghilangkan nyawa orang lain, ini berarti bahwa semua unsur yang terletak
dibelakang kata opzettelijk itu juga diliputi opzet. Artinya semua unsur
tersebut oleh penuntut umum harus didakwakan terhadap terdakwa dan dengan
sendirinya harus dibuktikan di sidang pengadilan, bahwa opzet dari terdakwa
juga telah ditujukan pada unsur-unsur tersebut. Atau dengan kata lain penuntut
umum harus membuktikan bahwa terdakwa:
- Telah menghendaki (willens) melakukan tindakan yang bersangkutan dan telah mengetahui (wetens) bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
- Telah menghendaki bahwa yang akan dihilangkan itu adalah nyawa, dan
- Telah mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan itu ialah nyawa orang lain.
Unsur dengan
sengaja (dolus/opzet) merupakan suatu yang dikehendaki (willens) dan diketahui
(wetens). Dalam doktrin, berdasarkan tingkat kesengajaan terdiri dari 3 bentuk,
yakni:
- Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
- Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn)
- Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis).
Berdasarkan
pandangan bahwa unsur opzettelijk bila dicantumkan dalam rumusan tindak pidana,
maka pengertian opzettelijk itu harus diartikan termasuk kedalam 3 bentuk
kesengajaan tersebut. Pandangan ini sesuai dengan praktik hukum yang dianut
selama ini.
Rumusan Pasal 338
KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai menghilangkan nyawa orang
lain, menunjukkan bahwa kejahatan pembunuhan adalah suatu tindak pidana
materil. Tindak pidana materil adalah suatu tindak pidana yang melarang
menimbulkan akibat tertentu (akibat yang dilarang).
Perbuatan
menghilangkan nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif
artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagaian anggota
tubuh, tidak boleh diam atau pasif. Disebut abstrak karena perbuatan ini tidak
menunjukkan bentuk konkrit tertentu. Oleh karena itu dalam kenyataan secara
konkrit perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya seperti menembak, memukul
membacok, dan lain sebagainya yang tidak terbatas banyaknya.
2). Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
Pembunuhan yang
dimaksud ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP,
menentukan:
“Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya
secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
sementara waktu paling lama 20 tahun”
Apabila rumusan
tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Semua unsur pembunuhan (objektif dan subjektif) Pasal 338 KUHP.
- Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
- Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1)
Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
2)
Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
3)
Dalam hal tertangkap tangan ditujukan:
a)
Untuk menghindari (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana, atau
b)
Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya sencara melawan hukum (dari
tindak pidana lain itu).
Kejahatan Pasal
339 KUHP, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan
yang diperberat. Dalam pembunuhan yang diperberat ini terjadi dua macam tindak
pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok
(Pasal 338) dan yang lain adalah tindak pidana lain (selain pembunuhan).
.
Dalam hal tindak
pidana lain yang harus telah terwujud dan harus ada hubungan (subjektif) dengan
pembuhunan, tidak selalu berupa kejahatan tetapi boleh juga suatu pelanggaran.
Oleh karena dalam rumusan Pasal 339 disebut istilah tindak pidana (strafbaarfeit),
yang menurut KUHP dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
Unsur-unsur
objektif dalam perkataan diikuti, disertai dan didahului serta ditempatkan
antara unsur pembunuhan dengan tindak pidana lain. Unsur-unsur subjektif
menunjukkan ada hubungan yang bersifat subjektif (hubungan alam batin petindak)
antara pembunuhan dengan tindak pidana lain itu. Hubungan ini terdapat dari
unsur atau perkataan dengan maksud.
Adanya hubungan
objektif maupun subjektif antara pembunuhan dengan tindak pidana lain, dapat
dilihat dari perkataan atau unsur-unsur diikuti, disertai atau didahului dengan
maksud untuk mempersiapkan dan seterusnya.
3). Pembunuhan
berencana (Moord)
Pembunuhan dengan
rencana terlebih dahulu atau disingkat pembunuhan berencana adalah pembunuhan
yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap
nyawa manusia , diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang
lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Rumusan tersebut
di atas, terdiri dari unsur-unsur:
- Unsur Objektif:
1)
Perbuatan menghilangkan nyawa
2)
Objeknya yaitu nyawa orang lain
- Unsur Subjektif:
1)
Dengan sengaja
2)
Dan dengan rencana terlebih dahulu.
Pembunuhan
berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti Pasal 338 KUHP ditambah dengan
adanya unsur rencana terlebih dahulu. Pasal 340 KUHP dirumuskan dengan cara
mengulang kembali seluruh unsur dalam Pasal 338, kemudian ditambah dengan suatu
unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena dalam Pasal 340
mengulang lagi seluruh unsur-unsur Pasal 338, maka pembunuhan berencana
dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri.
Unsur dengan
rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur:
- Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
- Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
- Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Adanya pendapat
yang mengatakan bahwa unsur dengan rencana terlebih dahulu adalah bukan bentuk
kesengajaan tetapi berupa cara membentuk kesengajaan/opzet yang mana
mempunyai 3 syarat yaitu:
- Opzet’nya itu dibentuk setelah direncanakan terlebih dahlu.
- Dan setelah orang merencanakan (opzetnya) itu terlebih dahulu, maka yang penting adalah cara “Opzet” itu dibentuk yaitu harus dalam keadaan yang tenang.
- Dan pada umunya, merencanakan pelaksanaan “opzet” itu memerlukan jangka waktu yang agak lama.
Memperhatikan
pengertian dan syarat dari unsur yang direncanakan terlebih dahulu di atas,
tampak proses terbentuknya direncanakan terlebih dahulu (berencana) memang lain
dengan terbentuknya kesengajaan (kehendak).
4). Pembunuhan
oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
Bentuk pembunuhan
yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah
dilahirkan, yang dalam praktek hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada
2 (dua) macam yaitu:
- Pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa, Pasal 341 KUHP)
Pembunuhan biasa
oleh ibu terhadap bayinya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 341 KUHP,
dirumuskan sebagai berikut:
“seorang ibu yang
karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak
lama kemudian, dengan sengaja mengilangkan nyawa anaknya dipidana karena
membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.
Apabila rumusan
itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur:
- Unsur objektif terdir dari:
1)
Petindak seorang ibu
2)
Perbuatannya menghilangkan nyawa
3)
Objeknya adalah nyawa bayinya
4)
Waktunya:
a)
Pada saat bayi dilahirkan
b)
Tidak lama setelah bayi dilahirkan
5)
Motifnya karena takut diketahui melahirkan.
- Unsur subjektif adalah dengan sengaja
Unsur kesengajaan
dalam pembunuhan bayi harus ditujukan pada seluruh unsur yang ada
dibelakangnya. Bahwa dengan demikian, maka kehendak dan apa yang diketahui si
ibu harus ditujukan, yakni:
- Untuk mewujudkan perbuatan menghilangkan nyawa
- Nyawa bayinya sendiri
- Waktunya, yakni:
a)
Ketika bayi sedang dilahirkan
b)
Tidak lama setelah bayi dilahirkan
Artinya
kesengajaan yang demikian itu adalah, bahwa si ibu menghendaki mewujudkan
perbuatan menghilangkan nyawa dan mengetahui perbuatan itu dapat menimbulkan
akibat kematian, yang diketahuinya bahwa perbuatan itu dilakukan terhadap
bayinya sendiri, yang diketahuinya perbuatan mana dilakukan pada saat dilahirkan
atau tidak lama setelah dilahirkan.
Mengikuti
saat/waktu melakukan pembunuhan bayi itu, saat terbentunya kehendak ibu untuk
melakukan perbuatan menghilangkan nyawa ada 2, yaitu (1) pada saat sedang
melahirkan, dan (2) dalam tenggang waktu tidak lama setelah melahirkan bayi.
Bila kehendak itu timbul sebelum waktu “saat sedang melahirkan”, maka yang
terjadi adalah pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Sebaliknya apabila
kehendak itu ang waktu “tidak lama setelah melahirkan”, maka yang terjadi
adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).
- Pembunuhan bayi yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu (Pasal 342 KUHP).
Pembunuhan
seorang ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
dengan direncanakan lebih dahulu di atur dalam Pasal 342 KUHP yang rumusannya
adalah:
“Seorang ibu yang
untuk melaksankan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan
ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak
lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu dipidana karena
pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun”.
Pembunuhan bayi
berencana tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Petindak adalah seorang ibu
- Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya
- Perbuatannya menghilangkan nyawa
- Objek nyawa bayinya sendiri
- Waktu:
a)
Pada saat bayi dilahirkan
b)
Tidak lama setelah bayi dilahirkan
- Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
- Dengan sengaja
5). Pembunuhan
atas permintaan korban
Pembunuhan atas
permintaan korban diatur dalam Pasal 334 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
“Barangsiapa
menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan sesungguh hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun”.
Kejahatan yang
dirumuskan di atas, tersediri dari unsur sebagai berikut:
- Perbuatan menghilangkan nyawa
- Objeknya adalah nyawa orang lain
- Atas permintaan orang itu sendiri
- Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Perbedaan yang
nyata antara pembunuhan Pasal 344 KUHP dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP, ialah
terletak bahwa pada pembunuhan 344 terdapat unsur (1) atas permintaan korban
sendiri, (2) yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh, dan (3) tidak
dicantumkannya unsur kesengajaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 338.
Dari unsur
permintaan korban membuktikan bahwa inisiatif untuk membuktikan pembunuhan itu
terletak pada korban sendiri. Permintaan adalah berupa pernyataan kehendak yang
ditujukan pada orang lain, agar orang itu melakukan perbuatan tertentu bagi
kepentingan orang yang meminta.
6). Penganjuran
dan pertolongan pada bunuh diri
Penganjuran dan
pertolongan pada bunuh diri ini dicantumkan dalam Pasal 345 KUHP yang
rumusannya adalah:
“Barangsiapa
dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan
perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
Apabila rumusan
itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur objektif terdiri:
a)
Perbuatan mendorong, menolong, memberikan sarana.
b)
Pada orang untuk bunuh diri
c)
Orang tersebut jadi bunuh diri.
- Unsur subjektifnya: dengan sengaja
Berdasarkan pada
unsur perbuatan, kejahatan Pasal 345 KUHP ini ada 3 bentuk yaitu:
- bentuk pertama, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
- Bentuk kedua, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri.
- Bentuk ketiga, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
7). Pengguguran
dan pembunuhan kandungan
Kejahatn
pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan diatur dalam 4 Pasal yakni:
- Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, dicantumkan dalam Pasal 346 KUHP.
“Seorang
perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Unsur-unsur dari
rumusan tersebut di atas adalah:
Unsur objektif:
a)
Petindak seorang ibu
b)
Perbuatan:
- Menggugurkan
- Mematikan
- Menyuruh orang lain menggugurkan, dan
- Menyuruh orang lain mematikan
c)
Objeknya adalah kandungannya sendiri
Unsur subjektif:
dengan sengaja
- Pengguguran dan pembunuhan kandungan tanpa persetujuan perempuan yang mengandung, dicantumkan dalam Pasal 347 KUHP.
“Barang siapa
dengan sebgaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa
persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun’.
Unsur-unsur dari
rumusan tersebut adalah:
Unsur objektif:
- Perbuatan mengugurkan dan mematikan
- Objeknya kandungan seorang perempuan
- Tanpa persetujuan perempuan itu
Unsur subjektif:
dengan sengaja
Kini diketahui
adanya persamaan dan perbedaan antara ketentuan dalam Pasal 346 KUHP dengan
ketentuan Pasal 347 KUHP. Persamaannya ialah (1) pada kedua perbuatan, yakni
menggugurkan dan mematikan, (2) objeknya yakni kandungan seorang perempuan.
Perbedaannya ialah dalam Pasal 346 KUHP terdapat perbuatan menyuruh (orang
lain) menggugurkan dan menyuruh (orang lain) mematikan, yang tidak ada dalam
Pasal 347 KUHP. Pada Pasal 347 KUHP ada unsur tanpa persetujuannya (perempuan
yang mengandung). Petindak dalam Pasal 346 adalah perempuan yang mengandung,
sedang petindak menurut Pasal 347 KUHP adalah orang lain (bukan perempuan yang
mengandung).
- Pengguguran dan pembunuhan kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung (Pasal 348 KUHP).
“Barangsiapa dengan
sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan
persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”.
Adapun
unsur-unsurnya adalah:
Unsur
objektifnya:
- Perbuatan: menggugurkan dan mematikan
- Objeknya adalah kandungan seorang perempuan
- Dengan persetujuannya.
Unsur subjektif:
dengan sengaja
Perbedaan pokok
kejahatan Pasal 348 dengan Pasal 347 adalah, bahwa perbuatan menggugurkan atau
mematikan kandungan dalam Pasal 348 dilakukan dengan persetujuan perempuan yang
mengandung.
- Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh dokter, bidan atau juru obat.
Dokter, bidan
atau juru obat adalah kualitas pribadi yang melekat pada subjek hukum
(petindak) dari kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 349 KUHP yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
“Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang terangkan
dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan itu dilakukan”.
Perbuatan dokter,
bidan atau juru obat tersebut dapat berupa perbuatan (1) melakukan, dan (2)
membantu melakukan.
2). KEJAHATAN
TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN KARENA KELALAIAN.
Kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian adalah kejahatan yang dirumuskan
dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana
kurungan paling lama 1 tahun”
Unsur-unsur dari
rumusan tersebut di atas adalah:
- Adanya unsur kelalaian (culpa)
- Adanya wujud perbuatan tertentu
- Adanya akibat kematian orang lain
- Adanya hubungan kausa antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain.
Perbedaan antara
Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP yakni pada pembunuhan pasal 359 KUHP ini
adalah kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), sedangkan kesalahan
dalam pembunuhan adalah kengajaan (dolus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar