HUKUM PERDATA
A. ISTILAH
DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Menurut :
-
SUBEKTI:
Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
-
SRI
SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga
Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan
-
WIRJONO
P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang
yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada
kepentingan pribadi
-
ABDUL
KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan
hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain
B.HUKUM PERDATA MATERIL & HUKUM PERDATA FORMIL
-
Hukum
Perdata Materil : Kesemua kaidah hokum yang mengatur dan menentukan hak-hak
& kewajiban perdata --- KUH PERDATA
-
Hukum
Perdata Formil : Kesemua kaidah hukum
yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan
kewajiban perdata tersebut --- KUHA PERDATA
C.SUMBER DAN DASAR HUKUM BERLAKUNYA KUH PERDATA
- Sumber hukum perdata berasal dari kolonial bangsa belanda
yang menjajah Indonesia dan sumber dari hukum tersebut adalah “Burgerlijk Wet
Book” (BW) yaitu kitab undang-undang hukum perdata/ pedoman dari hukum perdata
tersebut.
- Dasar
Hukum Perdata
1.Pasal II
aturan peralihan UUD 1945. Segala badan Negara dan peraturam yang ada masih
langsung berlaku sebelum di adakan yang baru menurut UUD ini.
2.PP NO.2 Th
1945. PP ini menegaskan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945.
3.Konsideran
UU. NO.5 th 1960 tentang UUPA
D.SEJARAH
TERBENTUKNYA KUHPERDATA
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( sipil ) atau
KUHS Negeri Belanda,berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang di buat oleh
MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan di lanjutkan oleh NICOLAI
yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia.keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
di berlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu:
1. 1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat
BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda
2. Wetboek Van Koophandel disingkat WvK
atau yang di kenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
E. KEDUDUKAN KUHPERDATA SEKARANG
Kedudukannya sekarang adalah sebagai Kitab Undang-Undang
Perdata saja yaitu acuan dari unsur keseluruhan kegiatan hukum perdata tetapi
menurut saya kuhperdata yang sekarang lebih pantas di sebut sebagai pedoman
saja karena di dalam KuhPerdata tersebut banyak pasal-pasal yang tidak lengkap
dan bertentangan dengan undang-undang sehingga lebih pantas di sebut sebagai
Pedoman saja.
F. SISTEMATIKA KUHPERDATA
1. Hukum Pribadi ( Personen Recht ) :
memuat peraturan-peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum---
umur,kecakapan,hukum,tempat tinggal,dll
2. Hukum Keluarga ( Familie Recht ) :
memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul karena hubungan keluarga---
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dll
3. Hukum Harta Kekayaan ( Vermugens
Recht ) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan hukum kekayaan --- perjanjian,hak milik,gadai,dll
4. Hukum Waris ( Elf Recht ) : Memuat
Peraturan-Peraturan hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar