Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Perdata




HUKUM PERDATA



A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Menurut :
-          SUBEKTI: Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

-          SRI SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan

-          WIRJONO P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi

-          ABDUL KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain

B.HUKUM PERDATA MATERIL & HUKUM PERDATA FORMIL
-          Hukum Perdata Materil : Kesemua kaidah hokum yang mengatur dan menentukan hak-hak & kewajiban perdata --- KUH PERDATA

-          Hukum Perdata Formil  : Kesemua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut --- KUHA PERDATA

C.SUMBER DAN DASAR HUKUM BERLAKUNYA KUH PERDATA
- Sumber hukum perdata berasal dari kolonial bangsa belanda yang menjajah Indonesia dan sumber dari hukum tersebut adalah “Burgerlijk Wet Book” (BW) yaitu kitab undang-undang hukum perdata/ pedoman dari hukum perdata tersebut.


- Dasar Hukum Perdata
1.Pasal II aturan peralihan UUD 1945. Segala badan Negara dan peraturam yang ada masih langsung berlaku sebelum di adakan yang baru menurut UUD ini.
2.PP NO.2 Th 1945. PP ini menegaskan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945.
3.Konsideran UU. NO.5 th 1960 tentang UUPA

D.SEJARAH TERBENTUKNYA KUHPERDATA
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( sipil ) atau KUHS Negeri Belanda,berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang di buat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan di lanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia.keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru di berlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
1.      1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata       Belanda
2.      Wetboek Van Koophandel disingkat WvK atau yang di kenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

E. KEDUDUKAN KUHPERDATA SEKARANG
Kedudukannya sekarang adalah sebagai Kitab Undang-Undang Perdata saja yaitu acuan dari unsur keseluruhan kegiatan hukum perdata tetapi menurut saya kuhperdata yang sekarang lebih pantas di sebut sebagai pedoman saja karena di dalam KuhPerdata tersebut banyak pasal-pasal yang tidak lengkap dan bertentangan dengan undang-undang sehingga lebih pantas di sebut sebagai Pedoman saja.


F. SISTEMATIKA KUHPERDATA
1.      Hukum Pribadi ( Personen Recht ) : memuat peraturan-peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum--- umur,kecakapan,hukum,tempat tinggal,dll
2.      Hukum Keluarga ( Familie Recht ) : memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul karena hubungan keluarga--- perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dll
3.      Hukum Harta Kekayaan ( Vermugens Recht ) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan hukum kekayaan --- perjanjian,hak milik,gadai,dll
4.      Hukum Waris ( Elf Recht ) : Memuat Peraturan-Peraturan hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar