I. CONTOH PERATURAN
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
|
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (WakilPresiden): "Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Pasal 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
|
II. CONTOH PERATURAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
( TAP MPR )
Peraturan
Perundang-Undangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga
Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Republik Indonesia Berhalangan.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga
Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang
Pemilihan Umum.
7.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia.
8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004.
9. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
10. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang
Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
11. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2001 tentang
Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai
Presiden Republik Indonesia.
12. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 2001 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
13. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2001.
14. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
15.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2002.
16. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil
menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan
Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/1999.
18. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.
19. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan
Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.
III. CONTOH PERATURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Selama UU ini masih berlaku, kita semua para pengedar dan pemakai ganja akan selalu dihantui beratnya hukuman yang diberikan pemerintah terhadap kita. Mereka telah menyatakan perang terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Pertanyaan mendasar muncul, apakah UU tersebut merupakan cara yang tepat untuk memerangi peredaran narkoba? dan mengapa pemakai narkoba harus diperangi? Pendekatan ini telah lama dipakai oleh bangsa kita, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Buktinya, angka pemakaian narkoba terus bertambah dari tahun ke tahun, dan tidak jarang kita mendengar berita mengenai peredaran gelap narkoba.
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan 1″ adalah
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan” (UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009).
Kenyataan
menunjukan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan 1 walaupun tidak didukung oleh
data ilmiah. Di sinilah AKAR PERMASALAHAN mengapa ganja dinilai sebagai
sesuatu yang buruk terbentuk. oleh karena itu LGN muncul sebagai ujung tombak
pergerakan dalam membuat perubahan dalam hal ini; mengeluarkan ganja dari
narkotika golongan 1.
2.Undang-Undang
No.30 Tahun 2002 Tentang komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi pemberantasan korupsi adalah
lembaga negara yg melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.tujuan di bentuk komisi pemberantasan
korupsi (kpk) adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana.
3.Berdasarkan
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 , Yang dimaksud
“tindak pidana korupsi adalah setiap orang secara nyata melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korparsi yg dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , di pidana dng pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4th dan paling lama 20th dan denda
paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
4.Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsibab V pasal 42
berbunyi: pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang
telah berjasa membantu upaya pencegahan,pemberantasan,atau pengungkapan tindak
pidana korupsi
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia , Menimbang :bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;
6.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
7.Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan
8.Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan tindak terorisme
9. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi
khusus bagi propinsi papua
10.Undang-Ulndang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
11.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1985
Tentang pajak bumi dan bangunan
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
·
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
· Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra
IV. CONTOH
PERATURAN PEMERINTAH ( PP )
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005.
Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005.
Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006.
Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran
Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006.
Tentang Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010.
Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten
Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010.
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.
Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan
Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan
(persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
8. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2011. Tentang Pembinaan,
Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku
Pornografi.
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012.
Tentang Perlakuan Kepabeanan,
Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
V. CONTOH
PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES )
1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2006.
Tentang Tunjangan Risiko Bahaya
Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai
Negeri Sipil yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan.
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2006.
Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif
antara Pemerintah RI dan Republik Islam Iran.
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007. Tentang
Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden
dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007.
Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009.
Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan
Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009.
Tentang Pengesahan Persetujuan Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai
Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal.
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010.
Tentang Persetujuan Mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
8.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010.
Tentang Pengesahan Persetujuan Antara
Pemerintah Repubik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja
Sama Ekonomi.
9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2011.
Tentang Pengesahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis antar Parlemen Asean (Aipa) mengenai
Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Aipa di Jakarta.
10. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 93 Tahun 2012 Tentang
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Dinas.
VI.
CONTOH
PERATURAN
DAERAH ( PERDA )
1. NAD; Perda NAD No. 7/2004
tentang Pengelolaan Zakat , Zakat
( Bahasa Arab ): زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun
Islam
2. Peraturan Daerah Padang Panjang
No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit
Masyarakat.
3. Banten; Perda No. 4/2004 tentang
Pengelolaan Zakat
4.Provinsi Sumbar; Perda Prov.
Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an
5. Provinsi Sumbar; Surat Himbauan
Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala
Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
6. Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang
menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
8. Banjarmasin; Perda No. 4/2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003 tentang
Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan
9. Gorontalo; Perda Prov. Gorontalo
No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
10. Provinsi Sulawesi Selatan; Perda
Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur'an
CONTOH
PERATURAN
KABUPATEN/KOTA
1. Padang Pariaman; Peraturan daerah Kabupaten
Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan
Pemberantasan Maksiat
2. Lampung Selatan; Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan
Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta pencegahan perbuatan masksiat
dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
3. Pandeglang; SK Bupati Kab
Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
4. Sukabumi; Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang
pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
7. Dompu; SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004,
Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1)
Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan
pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan
mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3)
Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
10. Bangka; Perda Kab. Bangka No.
4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar