SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
• Hukum Ekonomi
Internasional adalah merupakan bagian dari Hukum Internasional public yang
membicarakan sumber-sumber HEI juga membicarakan sumber-sumber hukum formil
internasional
pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
• Pasal 38 Statuta
Mahkamah Internasional, :
- International convention, whether general or
particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
- International customs, as evidence of a general
practice accepted as law;
- The general principles of law recognized by
civilized nations;
- Subject to the provisions of Article 59,
judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of
the various nations, as subsidiary means for the determinations of rules of law
• Sumber hukum
terpenting HEI terbagi menjadi 2 : Privat dan publik
1. KALSIFIKASI
SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL PUBLIK
- Sumber HI publik dibagi dalam :
Sumber Hukum Internasional
Materiil
Formil
- Sumber
materil membicarakan tentang muatannya dan daya mengikatnya.
- Sumber
hukum formil membicarakn tentang bentuk dan alat untuk menyelesaikan sengketa.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
• Sumber hukum
terpenting HEI
• Fungsi perjanjian
internasional :
1) membentuk ketentuan HEI
yang belum pernah ada
2) merumuskan kembali
ketentuan-ketentuan HEI yang sudah ada & biasanya dalam bentuk hukum
kebiasaan internasional menguatkan daya ikat
3) merubah ketentuan HEI
lama yang ada mengikuti perkembangan hubungan ekonomi internasional
• Masyarakat
internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian internasional untuk
menciptakan hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
- Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian
bilateral maupun multilateral.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
• HKI lahir sebagai
akibat dari adanya 2 faktor :
1) Adanya suatu tindakan
yang dilakukan berulang-ulang dan terus menerus;
2) Masyarakat
internasional memandang tindakan tersebut sebagai sesuatu yang mengikat (opinio
juris sive necessitatis)
• HKI mempunyai
fungsi utama untuk merumuskan atau menampung kebutuhan-kebutuhan masyarakat
Internasional yang belum dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.
• Contoh HKI dalam
HEI:
Pacta Sunt Servanda
Freedom of the high seas
Perlakuan timbal-balik (reciprocity)
Prinsip-prinsip Hukum Umum
• Prinsip-prinsip
hukum umum mempunyai fungsi antara lain :
1. sebagai dasar
pembentukan norma hukum
2. sebagai pedoman
pelaksana norma-norma hukum
3. melengkapi norma
hukum sudah ada tetapi tidak lengkap atau melengkapi norma hukum sudah ada
tetapi tdk terpakai Prinsip-prinsip hukum umum merupakan sumber hukum cukup
penting dalam HEI.
• Fungsi lainnya :
1. sebagai suatu
sumber yang memungkinkan sahnya kontrak-kontrak yang dilakukan oleh pihak
swasta.
2. sebagai suatu
sistem hukum yang memungkinkan untuk dipilih oleh suatu kontrak yang
keabsahannya di dasarkan pada hukum nasional beberapa negara.
• Contoh
prinsip-prinsip hukum umum dalam hukum internasional yang juga penting bagi HEI
:
1. prinsip itikad
baik (good faith) dalam perundingan dan melaksanakan perjanjian.
2. prinsip tanggung
jawab negara, yaitu manakala suatu negara melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan negara lain, maka negara tersebut bertanggungjawab atas
tindakan-tindakan dan akibat dari perbuatannya,
3. Prinsip
penghormatan terhadap hak-hak azasi individu (naturlijkdan recht persoon)
dan b’tanggung jawab atas pelanggaran hak-hak tsb.
Putusan Hakim dan Doktrin
• Putusan-putusan
badan peradilan sebelumnya, baik nasional maupun internasional dibidang HEI
masih relatif sedikit.
• HEI tidak menganut
asas jurisprudenci sebagaimana halnya dikenal dalam sistem common
law. Artinya, putusan-putusan badan peradilan sebelumnya tidak harus
mengikat pada sengketa yg akan dating.
• Ajaran-ajaran atau
doktrin-doktrin dari sarjana terkemuka mengenai HEI peranannya masih kecil dan
bahkan belum ada keseragaman dibandingkan dengan ajaran-ajaran dalam bidang
hukum internasional klasik.
Resolusi
• Organisasi-organisasi
internasional yang berfungsi mengatur hubungan-hubungan ekonomi juga
mengeluarkan cukup banyak resolusi.
- Namun legal position resolusi-resolusi
ini tidaklah jelas.
- Selama ini terdapat berbagai pendapat yang
menyatakanbahwa resolusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sedangkan ada
pula yang menyatakan bahwa resolusi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
• Terlepas dari
pendapat-pendapat itu, dalam kenyataan umumnya diakui bahwa
organisasi-organisasi ini memerlukan waktu yang cukup lama dalam merumuskan
suatu resolusi.
- Dan resolusi tersebut dapat menjadi sumber hukum
yang penting guna menetapkan dan mengikat anggota-anggota organisasi.
Resolusi (Lanjutan)
Sejauh ini, 3 organisasi yg menjadi pilar ekonomi dunia: IMF,
IBRD, dan WTO belum pernah mengeluarkan Resolusi.
Decisions
• Keputusan-keputusan
yang dikeluarkan organisasi internasional dewasa ini juga mulai memiliki arti
yang cukup penting.
- Keputusan-keputusan tersebut cukup banyak
dikeluarkan untuk membuat aturan-aturan internasional mengenai tingkah laku (interntional
norms of conduct).
- Pada intinya keputusan-keputusan hanya mengikat
anggota-anggota dari organisasi tersbut saja, namun dalam beberapa hal, ada
juga keputusan-keputusan yang berlaku umum.
• Salah satu
organisasi yang mengeluarkan keputusan dalam hubungan-hubungan ekonomi misalnya
OECD.
- Berdasarkan Konvensi OECD 1960, organisasi ini
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan.
- Pasal 5 (a) Konvensi ini menyatakan; “in order
to achieve its aims, the Organization may: (a) take decisions which except as
otherwise provided, shall be binding on all the Members.
Codes of Conduct
• Perangkat aturan
yang mengatur hubungan bisnis internasional. Contoh:
UN Norms on the Responsibilities of Transnational
Corporations and Other Business Enterprises with regard to Human Rights 2003.
ICC Guidelines for International Investment 2012
ICC Rules of Conduct to Combat Extortion and Bribery 2005
Disusun oleh negara, organisasi antar pemerintah, juga oleh
perusahaan-perusahaan swasta serta organisasi internasional, misalnya International
Chamber of Commerce (ICC)
Bersifat sbg guidelines, pedoman atau non-binding
agreements.
Bersifat voluntary.
2. SUMBER-SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL PRIVAT
- Hukum Kontrak
- Hukum Perdata Internasional (contoh:
doktrin Choice of Law, Proper Law of Contract, Ketertiban Umum, dsb.)
REFERENSI
• Hata, Perdagangan
Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum,
Refika Aditama, Bandung, 2006.
• Huala
Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Rajawali, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar