Minggu, 12 Mei 2013

pengertian perkawinan

A.PENGERTIAN  PERKAWINAN

·         Pasal 1 UU. NO. 1 Tahun 1974 , menyatakan :
·         Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Syarat Perkawinan:

·         Syarat Intern Dan syarat Ekstern

A.Syarat-syarat Perkawinan ( Pasal 6 s/d 12 )

-Adanya persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ayat (1) )
-Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calonmempelai yang belim berumur 21 th ( Pasal 6 ayat (2s/d 6)
-Calon mempelai pria sudah 19th , wanita 16th (pasal 7 a )yat (1) )
-Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam hubungan darah / keluarga yang tidak boleh kawin (pasal 8)
-Tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain ( pasal 3 ayat ( 2 dan 4 ) )
-Bagi suami istri yang kawin cerai untuk kedua kalinya tidak boleh kawin cerai untuk ketiga kalinya , kecuali agam dan kepercayaannya tidak melarangnya (pasal 10 )
-Tidak dalam waktu tunggu bagi calon wanita yang janda (pasl UU NO.1 th 1974 jo pp no. 9 th 1975

B.PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN

C.PENGUMUMAN



SAHNYA PERKAWINAN

·         Pasal 2 UU No 1 th 1974
·         Perkawinan sah apabila di laksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Kuh Perdata pasal 26: UU memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Jadi perkawinan hanya ditinjau sebagai salah satu lembaga hukum .
·         Prof.Scholten Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang di akui oleh Negara
·         Menurutnya : perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pecatatan civil bukanlah perkawinan .


 D.Asas-asas Dalam Perkawinan 

-Monogami : dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh hanya mempunyai seorang perempuan sebagai istri , seorang istri hanya boleh mempunyai seorang pria sebagai suami.
Bolehkah Poligami ???
·         Poligami dalam suatu periode tertentu seorang suami hanya boleh mempunyai lebih dari satu orang istri sampai 4.

Beristri lebih dari seorang

·         Syarat Alternative ( pasal 4 ayat (3) )
·         Syarat Kumulatih ( Pasal 5 ayat (1) )
-Syarat Alterntanative

·         Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
·         Istri mendapat cacat badan /penyakit yang tidak dapat di sembuhkan
·         Isti tidak dapat memberikan keturunan

Janji Kawin

·         Perjanjian perkawinan di buat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan
·         Syaratnya: Tidak boleh melanggar hukum , agama,dan kesusilaan

Hukum Perdata




HUKUM PERDATA



A. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Menurut :
-          SUBEKTI: Hukum Perdata adalah pokok hukum yang mengatur kepentingan perseorangan

-          SRI SUDEWI: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan

-          WIRJONO P: Hukum perdata adalah adlah hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi

-          ABDUL KADIR : Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain

B.HUKUM PERDATA MATERIL & HUKUM PERDATA FORMIL
-          Hukum Perdata Materil : Kesemua kaidah hokum yang mengatur dan menentukan hak-hak & kewajiban perdata --- KUH PERDATA

-          Hukum Perdata Formil  : Kesemua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut --- KUHA PERDATA

C.SUMBER DAN DASAR HUKUM BERLAKUNYA KUH PERDATA
- Sumber hukum perdata berasal dari kolonial bangsa belanda yang menjajah Indonesia dan sumber dari hukum tersebut adalah “Burgerlijk Wet Book” (BW) yaitu kitab undang-undang hukum perdata/ pedoman dari hukum perdata tersebut.


- Dasar Hukum Perdata
1.Pasal II aturan peralihan UUD 1945. Segala badan Negara dan peraturam yang ada masih langsung berlaku sebelum di adakan yang baru menurut UUD ini.
2.PP NO.2 Th 1945. PP ini menegaskan berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945.
3.Konsideran UU. NO.5 th 1960 tentang UUPA

D.SEJARAH TERBENTUKNYA KUHPERDATA
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( sipil ) atau KUHS Negeri Belanda,berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang di buat oleh MR.J.M KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan di lanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Belgia.keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru di berlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
1.      1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata       Belanda
2.      Wetboek Van Koophandel disingkat WvK atau yang di kenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

E. KEDUDUKAN KUHPERDATA SEKARANG
Kedudukannya sekarang adalah sebagai Kitab Undang-Undang Perdata saja yaitu acuan dari unsur keseluruhan kegiatan hukum perdata tetapi menurut saya kuhperdata yang sekarang lebih pantas di sebut sebagai pedoman saja karena di dalam KuhPerdata tersebut banyak pasal-pasal yang tidak lengkap dan bertentangan dengan undang-undang sehingga lebih pantas di sebut sebagai Pedoman saja.


F. SISTEMATIKA KUHPERDATA
1.      Hukum Pribadi ( Personen Recht ) : memuat peraturan-peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum--- umur,kecakapan,hukum,tempat tinggal,dll
2.      Hukum Keluarga ( Familie Recht ) : memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul karena hubungan keluarga--- perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dll
3.      Hukum Harta Kekayaan ( Vermugens Recht ) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan hukum kekayaan --- perjanjian,hak milik,gadai,dll
4.      Hukum Waris ( Elf Recht ) : Memuat Peraturan-Peraturan hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup

kejahatan terhadap nyawa

Kejahatan Terhadap Nyawa


Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Untuk menghilangkannya nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
(1). Atas dasar unsur kesalahan
(2). Atas dasar objeknya (nyawa)
Atas dasar kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah:
  1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven)
  2. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven)
Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 (tiga) macam, yaitu:
  1. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
  2. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal: 341, 342, dan 343
  3. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal: 346, 377, 348, dan 349.
Dilihat dari segi “kesengajaan (dolus/opzet)”  maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas:
  1. Dilakukan dengan sengaja
  2. Dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat
  3. Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
  4. Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh
  5. Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri
Adapun jenis-jenis tindak pidana pembunuhan yaitu:
1)      KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA
Apabila kita melihat ke dalam KUHP, segera dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain dalam Buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan yang terdiri dari:

a). Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan  dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut:
  1. Unsur Objektif
1)      Perbuatan menghilangkan nyawa
2)      Objeknya yaitu nyawa orang lain
  1. Unsur Subjektif
1)      Dengan sengaja
Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Andi Abu Ayyub Saleh adalah sebagai berikut:
  1. Dengan sengaja;
    1. Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
    2. Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuan atau bukan bermaksud dan tidak pernah diniatkan tidaklah dapat dikatakan sebagai pembunuhan (doogslag) in casu tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pembunuhan tersebut tetapi mungkin dapat dikenakan tindak pidana lain yang mengakibatkan orang mati tetapi tidak dengan unsur sengaja.
    3. Baik timbulnya akibat maupun perbuatan yang menimbulkannya harus dilakukan dengan sengaja, jadi pelaku atau pembuat harus mengetahui dan menghendaki bahwa dari perbuatannya itu dapat bahkan pasti mengakibatkan adanya orang mati.
    4. Untuk memenuhi tindak pidana pembunuhan dengan unsur sengaja yang terkadang dalam Pasal 338 KUHP ini disyaratkan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin sesudah timbulnya suatu maksud atau niat untuk membunuh tidak dengan pikir-pikir atau tidak dengan suatu perencanaan.
    5. Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang dikehendaki atau menjadi tujuannya.
    6. Pada umunya kasus-kasus tindak pidana pembunuhan si tersangka atau terdakwa berusaha menghindar dari pengakuan unsur sengaja tetapi selalu berlindung bahwa kematian si korban tersebut tidak dikehendaki atau bukan menjadi nia tujuannya yakni hanya ingin menganiaya saja atau melukainya saja.
    7. Untuk membuktikan unsur sengaja menurut ketentuan ini haruslah dilihat cara melakukan dalam mewujudkan perbuatan jahatanya tersebut. Sehingga memang dikehendaki atau diharapkan supaya korbannya meninggal dunia.          
    8. Menghilangkan jiwa orang lain;
      1. Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.
      2. Pengertian orang lain adalah semua orang yang tidak termasuk dirinya sendiri si pelaku.
      3. Dalam rumusan tindak pidana Pasal 338 KUHP tidak ditentukan bagaimana cara melakukan perbuatan pembunuhan tersebut, tidak ditentukan alat apa yang igunakan tersebut, tetapi Undang-Undang hanya menggariskan bahwa akibat dari perbuatannya itu yakni menghilangkan jiwa orang lain atau matinya orang lain.
      4. Kematian tersebut tidak perlu terjadi seketika itu atau sesegera itu, tetapi mungkin kematian dapat timbul kemudian.
      5. Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi yaiatu:
  1. Adanya wujud perbuatan
  2. Adanya suatu kematian (orang lain)
  3. Adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)
Antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan nyawa terdapat syarat yang harus juga dibuktikan adalah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. Oleh karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa.
Apabila kita melihat ke dalam rumusan ketentuan pidana menurut Pasal 338 KUHP, segera dapat dilihat bahwa kata opzettelijk atau dengan sengaja itu terletak didepan unsur menghilangkan nyawa orang lain, ini berarti bahwa semua unsur yang terletak dibelakang kata opzettelijk itu juga diliputi opzet. Artinya semua unsur tersebut oleh penuntut umum harus didakwakan terhadap terdakwa dan dengan sendirinya harus dibuktikan di sidang pengadilan, bahwa opzet dari terdakwa juga telah ditujukan pada unsur-unsur tersebut. Atau dengan kata lain penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa:
  1. Telah menghendaki (willens) melakukan tindakan yang bersangkutan dan telah mengetahui (wetens) bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
  2. Telah menghendaki bahwa yang akan dihilangkan itu adalah nyawa, dan
  3. Telah mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan itu ialah nyawa orang lain.
Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) merupakan suatu yang dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens). Dalam doktrin, berdasarkan tingkat kesengajaan terdiri dari 3 bentuk, yakni:
  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
  2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn)
  3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn atau dolus eventualis).
Berdasarkan pandangan bahwa unsur opzettelijk bila dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka pengertian opzettelijk itu harus diartikan termasuk kedalam 3 bentuk kesengajaan tersebut. Pandangan ini sesuai dengan praktik hukum yang dianut selama ini.
Rumusan Pasal 338 KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai menghilangkan nyawa orang lain, menunjukkan bahwa kejahatan pembunuhan adalah suatu tindak pidana materil. Tindak pidana materil adalah suatu tindak pidana yang melarang menimbulkan akibat tertentu (akibat yang dilarang).
Perbuatan menghilangkan nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagaian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif. Disebut abstrak karena perbuatan ini tidak menunjukkan bentuk konkrit tertentu. Oleh karena itu dalam kenyataan secara konkrit perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya seperti menembak, memukul membacok, dan lain sebagainya yang tidak terbatas banyaknya.
2). Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain
Pembunuhan yang dimaksud ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, menentukan:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 tahun”
Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Semua unsur pembunuhan (objektif dan subjektif) Pasal 338 KUHP.
  2. Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
  3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1)      Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
2)      Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
3)      Dalam hal tertangkap tangan ditujukan:
a)      Untuk menghindari (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana, atau
b)      Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya sencara melawan hukum (dari tindak pidana lain itu).
Kejahatan Pasal 339 KUHP, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat. Dalam pembunuhan yang diperberat ini terjadi dua macam tindak pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (Pasal 338) dan yang lain adalah tindak pidana lain (selain pembunuhan).   .
Dalam hal tindak pidana lain yang harus telah terwujud dan harus ada hubungan (subjektif) dengan pembuhunan, tidak selalu berupa kejahatan tetapi boleh juga suatu pelanggaran. Oleh karena dalam rumusan Pasal 339 disebut istilah tindak pidana (strafbaarfeit), yang menurut KUHP dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
Unsur-unsur objektif dalam perkataan diikuti, disertai dan didahului serta ditempatkan antara unsur pembunuhan dengan tindak pidana lain. Unsur-unsur subjektif menunjukkan ada hubungan yang bersifat subjektif (hubungan alam batin petindak) antara pembunuhan dengan tindak pidana lain itu. Hubungan ini terdapat dari unsur atau perkataan dengan maksud.
Adanya hubungan objektif maupun subjektif antara pembunuhan dengan tindak pidana lain, dapat dilihat dari perkataan atau unsur-unsur diikuti, disertai atau didahului dengan maksud untuk mempersiapkan dan seterusnya.
3). Pembunuhan berencana (Moord)
Pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu atau disingkat pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia , diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Rumusan tersebut di atas, terdiri dari unsur-unsur:
  1. Unsur Objektif:
1)      Perbuatan menghilangkan nyawa
2)      Objeknya yaitu nyawa orang lain
  1. Unsur Subjektif:
1)      Dengan sengaja
2)      Dan dengan rencana terlebih dahulu.
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti Pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur rencana terlebih dahulu. Pasal 340 KUHP dirumuskan dengan cara mengulang kembali seluruh unsur dalam Pasal 338, kemudian ditambah dengan suatu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena dalam Pasal 340 mengulang lagi seluruh unsur-unsur Pasal 338, maka pembunuhan berencana  dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri.
Unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur:
  1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
  2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
  3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Adanya pendapat yang mengatakan bahwa unsur dengan rencana terlebih dahulu adalah bukan bentuk kesengajaan tetapi berupa cara membentuk kesengajaan/opzet yang mana mempunyai 3 syarat yaitu:
  1. Opzet’nya itu dibentuk setelah direncanakan terlebih dahlu.
  2. Dan setelah orang merencanakan (opzetnya) itu terlebih dahulu, maka yang penting adalah cara “Opzet” itu dibentuk yaitu harus dalam keadaan yang tenang.
  3. Dan pada umunya, merencanakan pelaksanaan “opzet” itu memerlukan jangka waktu yang agak lama.
Memperhatikan pengertian dan syarat dari unsur yang direncanakan terlebih dahulu di atas, tampak proses terbentuknya direncanakan terlebih dahulu (berencana) memang lain dengan terbentuknya kesengajaan (kehendak).
4). Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang dalam praktek hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada 2 (dua) macam yaitu:
  1. Pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa, Pasal 341 KUHP)
Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayinya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 341 KUHP, dirumuskan sebagai berikut:
“seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja mengilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.

Apabila rumusan itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur:
  1. Unsur objektif terdir dari:
1)      Petindak seorang ibu
2)      Perbuatannya menghilangkan nyawa
3)      Objeknya adalah nyawa bayinya
4)      Waktunya:
a)      Pada saat bayi dilahirkan
b)      Tidak lama setelah bayi dilahirkan
5)      Motifnya karena takut diketahui melahirkan.
  1. Unsur subjektif adalah dengan sengaja
Unsur kesengajaan dalam pembunuhan bayi harus ditujukan pada seluruh unsur yang ada dibelakangnya. Bahwa dengan demikian, maka kehendak dan apa yang diketahui si ibu harus ditujukan, yakni:
  1. Untuk mewujudkan perbuatan menghilangkan nyawa
  2. Nyawa bayinya sendiri
  3. Waktunya, yakni:
a)      Ketika bayi sedang dilahirkan
b)      Tidak lama setelah bayi dilahirkan
Artinya kesengajaan yang demikian itu adalah, bahwa si ibu menghendaki mewujudkan perbuatan menghilangkan nyawa dan mengetahui perbuatan itu dapat menimbulkan akibat kematian, yang diketahuinya bahwa perbuatan itu dilakukan terhadap bayinya sendiri, yang diketahuinya perbuatan mana dilakukan pada saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan.
Mengikuti saat/waktu melakukan pembunuhan bayi itu, saat terbentunya kehendak ibu untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa ada 2, yaitu (1) pada saat sedang melahirkan, dan (2) dalam tenggang waktu tidak lama setelah melahirkan bayi. Bila kehendak itu timbul sebelum waktu “saat sedang melahirkan”, maka yang terjadi adalah pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Sebaliknya apabila kehendak itu ang waktu “tidak lama setelah melahirkan”, maka yang terjadi adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).

  1. Pembunuhan bayi yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu (Pasal 342 KUHP).
Pembunuhan seorang ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan lebih dahulu di atur dalam Pasal 342 KUHP yang rumusannya adalah:
“Seorang ibu yang untuk melaksankan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana  diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Pembunuhan bayi berencana tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Petindak adalah seorang ibu
  2. Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya
  3. Perbuatannya menghilangkan nyawa
  4. Objek nyawa bayinya sendiri
  5. Waktu:
a)      Pada saat bayi dilahirkan
b)      Tidak lama setelah bayi dilahirkan
  1. Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
  2. Dengan sengaja
5). Pembunuhan atas permintaan korban
Pembunuhan atas permintaan korban diatur dalam Pasal 334 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sesungguh hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Kejahatan yang dirumuskan di atas, tersediri dari unsur sebagai berikut:
  1. Perbuatan menghilangkan nyawa
  2. Objeknya adalah nyawa orang lain
  3. Atas permintaan orang itu sendiri
  4. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Perbedaan yang nyata antara pembunuhan Pasal 344 KUHP dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP, ialah terletak bahwa pada pembunuhan 344 terdapat unsur (1) atas permintaan korban sendiri, (2) yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh, dan (3) tidak dicantumkannya unsur kesengajaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 338.
Dari unsur permintaan korban membuktikan bahwa inisiatif untuk membuktikan pembunuhan itu terletak pada korban sendiri. Permintaan adalah berupa pernyataan kehendak yang ditujukan pada orang lain, agar orang itu melakukan perbuatan tertentu bagi kepentingan orang yang meminta.
6). Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri
Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri ini dicantumkan dalam Pasal 345 KUHP yang rumusannya adalah:
“Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.

Apabila rumusan itu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Unsur objektif terdiri:
a)      Perbuatan mendorong, menolong, memberikan sarana.
b)      Pada orang untuk bunuh diri
c)      Orang tersebut jadi bunuh diri.
  1. Unsur subjektifnya: dengan sengaja
Berdasarkan pada unsur perbuatan, kejahatan Pasal 345 KUHP ini ada 3 bentuk yaitu:
  1. bentuk pertama, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mendorong orang lain untuk bunuh diri.
  2. Bentuk kedua, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri.
  3. Bentuk ketiga, melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
7). Pengguguran dan pembunuhan kandungan
Kejahatn pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan diatur dalam 4 Pasal yakni:
  1. Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri, dicantumkan dalam Pasal 346 KUHP.
“Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Unsur-unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:
Unsur objektif:
a)      Petindak seorang ibu
b)      Perbuatan:
  1. Menggugurkan
  2. Mematikan
  3. Menyuruh orang lain menggugurkan, dan
  4. Menyuruh orang lain mematikan
c)      Objeknya adalah kandungannya sendiri
Unsur subjektif: dengan sengaja
  1. Pengguguran dan pembunuhan kandungan tanpa persetujuan perempuan yang mengandung, dicantumkan dalam Pasal 347 KUHP.
“Barang siapa dengan sebgaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun’.
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah:
Unsur objektif:
  1. Perbuatan mengugurkan dan mematikan
  2. Objeknya kandungan seorang perempuan
  3. Tanpa persetujuan perempuan itu
Unsur subjektif: dengan sengaja
Kini diketahui adanya persamaan dan perbedaan antara ketentuan dalam Pasal 346 KUHP dengan ketentuan Pasal 347 KUHP. Persamaannya ialah (1) pada kedua perbuatan, yakni menggugurkan dan mematikan, (2) objeknya yakni kandungan seorang perempuan. Perbedaannya ialah dalam Pasal 346 KUHP terdapat perbuatan menyuruh (orang lain) menggugurkan dan menyuruh (orang lain) mematikan, yang tidak ada dalam Pasal 347 KUHP. Pada Pasal 347 KUHP ada unsur tanpa persetujuannya (perempuan yang mengandung). Petindak dalam Pasal 346 adalah perempuan yang mengandung, sedang petindak menurut Pasal 347 KUHP adalah orang lain (bukan perempuan yang mengandung).
  1. Pengguguran dan pembunuhan kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung (Pasal 348 KUHP).
“Barangsiapa dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”.
Adapun unsur-unsurnya adalah:
Unsur objektifnya:
  1. Perbuatan: menggugurkan dan mematikan
  2. Objeknya adalah kandungan seorang perempuan
  3. Dengan persetujuannya.
Unsur subjektif: dengan sengaja
Perbedaan pokok kejahatan Pasal 348 dengan Pasal 347 adalah, bahwa perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan dalam Pasal 348 dilakukan dengan persetujuan perempuan yang mengandung.

  1. Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh dokter, bidan atau juru obat.
Dokter, bidan atau juru obat adalah kualitas pribadi yang melekat pada subjek hukum (petindak) dari kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 349 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346 ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang terangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.

Perbuatan dokter, bidan atau juru obat tersebut dapat berupa perbuatan (1) melakukan, dan (2) membantu melakukan.
2). KEJAHATAN TERHADAP NYAWA YANG DILAKUKAN KARENA KELALAIAN.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian adalah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana kurungan paling lama 1 tahun”
Unsur-unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:
  1. Adanya unsur kelalaian (culpa)
  2. Adanya wujud perbuatan tertentu
  3. Adanya akibat kematian orang lain
  4. Adanya hubungan kausa antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain.
Perbedaan antara Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP yakni pada pembunuhan pasal 359 KUHP ini adalah kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), sedangkan kesalahan dalam pembunuhan adalah kengajaan (dolus).