Assalamualaikum Wr.Wb.
Sedikit Artikel dan ilmu dari saya , Semoga Bermanfaat walau sedikit tapi berguna
Karena dalam ajaran islam Nabi Muhammad Saw pernah Bersabda bahwa carilah ilmu sampai ke negeri cina dan amalkan ilmu tersebut agar bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
JUDUL :
ILMU HUKUM
1.0. Sejarah Ilmu Hukum
1.1. Latar Belakang
Pada
hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal dan berlangsung
tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. tidak
mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat
selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan
baik antara individu, yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok
dengan individu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Sifat-sifat keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan (Zoon Politicon) yang bersifat alamiah, sebagaimana di utarakan oleh Aristoteles dimana pemikir sosiolog ini, objektive dan realistic dalam membangun teorinya secara empirik.
Berangkat
dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, penulis berpendapat
bahwa hal tersebut tetap tidak terhindar dari nalurih kekuasaan dan
keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok yang
lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih
tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar
terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia atau
kelompok untuk berkuasa, sebagaimana dalam Adigium yang di kembangkan
oleh Thomas Hobbes yang sangat terkenal seperti Homo Hommini Lupus, (manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lainnya)
tentu di butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan
menjamin hak-hak fundamental yang di miliki oleh setiap orang agar tidak
dapat di langgar atau di tindas oleh pihak yang berkuasa.
1.2. Definisi Ilmu hukum
Demikian
dalam kajian Ilmu hukum juga menjelaskan beberapa definisi tentang ilmu
hukum itu sendiri, seperti pemikiran para pakar hukum misalnya;
CROSS,
mendefinisikan bahwa yang di maksud dengan Ilmu hukum adalah segala
pengetahuan hukum yang mempelajari tentang segala bentuk dan
manisfestasinya.
CURZON, mendefinisikan bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Dari
pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu
hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga
batas, batasnya tidak dapat ditentukan.
Demikian
menurut hemat penulis bahwa ilmu hukum tidak sebatas melakukan kajian
atau membicarakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti filsafatnya,
sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu
kajian studi hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat
fungsi-fungsi hukum itu sendiri pada tingkat peradaban kehidupan
manusia.
Jadi
ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di
sutau negara, namun dapat di mentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum
adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja
dan kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena
Universal dan Bukan lokal atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)
1.3. Cabang-Cabang Ilmu Hukum
Dengan
melihat konsep pemikiran di atas, dapat memberikan suatu kerangka dasar
dan gambaran umum tentang studi kajian ilmu hukum itu sendiri, sehingga
penulis mengambil sebuah catatan singkat dari uraian studi ilmu hukum
sebagaimana di utarakan oleh beberapa pemikir hukum di atas bahwa ilmu
hukum tetap membahas beberapa cabang ilmu hukum dengan kajian yuridis
seperti;
- Sejarah Hukum
- Sosiologis Hukum
- Filsafat Hukum
- Perbandingan Hukum,. Dst,..
Maka
dapat di simak bahwa yang menjadi studi kajian Ilmu hukum dalam
realitas kehidupan manusia adalah fenomena sosial dan yuridis yang tidak
terlepas dari beberapa cabang ilmu hukum dimaksud.
2.1. Tradisi Hukum Dunia
" Dalam Dunia Hukum adalah bertujuan untuk menciptakan Ketertiban,Kesejahteraan,dan memberi rasa aman bagi setiap manusia maka di perlukanlah peran hukum yang telah menjadi sebuah tradisi di dunia dan hukum selalu ada di mana pun itu tempatnya.
2.2. Gambaran Umum tetang System hukum di Dunia
Dalam
kajian system hukum ini, penulis ingin memaparkan beberapa tradisi
hukum yang sementara ini di akui oleh berbagai negara di dunia, dengan
mencoba melakukan suatu studi komparatif tentang negara-negara mana yang
mempunyai system hukum yang sama dan negara mana yang mempunyai system
hukum yang berbeda, serta kriteria-kriteria menurut konsep hukum tentang
pembedaan tradisi hukum suatu negara.
Dengan
demikian perbandingan hukum yang lebih komprehensif jika yang di
perbandingkan bukan hanya system hukum akan tetapi hukum dalam system
hukum atau tradisi hukum (Legal Tradition) yang
berbeda. perlu disimak bahwa di dunia ini terdapat beberapa tradisi
hukum atau yang sering disebut dengan istilah “system hukum” (legal system) atau “Keluarga hukum“ (Legal family).
2.3. Kriteria Pembedaan System Hukum
Dalam
Teori hukum menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang selalu
dijadikan sebagai kerangka acuan formal untuk membedakan System atau
tradisi hukum di dunia, hal dimasud sebagai berikut;
- Kriteria Ideologi; misalnya apakah berdasarkan pada kebudayaan agama atau sekuler, berdasarkan kepada filsafat, ekonomi sosial dan sebagainya
- Kriteria teknik hukum; yang dalam hal ini masih dikelompokan dalam kategori yang sama bagi yang mempunayi teknik hukum yang sama
- Krietria Historis; yang dalam hal ini jika dilihat kepada sejarah hukum dari negara tersebut hukum di negara tertentu berasal dari sistem hukum yang mana
- Kriteia kawasan; yang dalam hal ini masing-masing dikelompokan menurut wilayah geografis, dimana negara tersebut berada, misalnya hukum dari kawasan Afrika, Asia Timur, Timur tengah, Scandinavia dan lain-lain
- Kriteria ras; yang dalam hal ini dibagi sesuai dengan ras bangsa yang bersangkutan.
Dengan
menyimak beberapa kriteria yuridis tentang pembedahan system/tradisi
hukum sebagaimana dimaksud di atas, serta sejarah perkembangan
system/tradisi hukum di dunia seperti, System Hukum Eropa Kontinental,
Anglo Saxon, Sosialis, Kedaerahan dan agama.
Menyimak
pada pembagian ke lima tradisi hukum ini dapat digambarkan bahwa hanya
ada dua tradisi hukum yang paling di akui dan berlaku di berbagai negara
di dunia seperti Tradisi hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon,
namun hal ini tidak berarti bahwa dengan pemberlakuan kedua tradisi
hukum dimaksud menghilangkan atau mengeliminasi dan membatasi ketiga
tradisi hukum lainnya. karena ketiga tradisi hukum tersebut masih tetap
diakui di negara-negara penganut namun tidak mempunyai pengaruh yang
lebih luas seperti tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.
2.4. Tinjaun Historis Tentang Kelima Tradisi Hukum
Dalam kajian ini sengaja di kedepankan sejarah kelima tradisi hukum yang ada di dunia untuk di bahas secara lebih komprehensif;
- Tradisi Hukum Eropa Kontinental; merupakan tradisi hukum tertua yang lahir pada tahun 450 sebelum masehi dimana paling banyak berpengaruh di seluruh dunia, dan tradisi hukum ini mengambil sebagai dasarnya adalah Hukum Romawi; yang di anut oleh Perancis dan sebagaian besar negara eropa bekas negara jajahannya seperti; Spanyol, Italia, Belanda, Portugal dan beberapa negara di Asia misalnya Indonesia dan Timor Leste. (Sebagian Negara Skandinavia)
Dalam
Implementasi hukumnya selalu mengunakan dan mengandalkan kitab
undang-undang (CODE) sebagai dasar hukum utamanya. karena mengunakan
undang-undang sebagai sumber hukum utamanya maka sistem hukum romawi
sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berfikir seprti
yang di ungkapkan oleh D’ Aguesseau bahwa roma di atur oleh akal pikiran
dan tidak lagi di atur oleh penguasa. “Rome was rulling by her reason, having ceased to rule by her outhority”
- Tradisi hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan “Common law” atau anglo Amerika, lahir pada tahun 1066 masehi yakni masa the Norman Quenqist berasal dari hukum inggris, tradisi hukum ini juga berlaku di beberapa negara bekas jajahan inggris seperti, Amerika, Australia, India, Malaysia dan Singgapore.
tradisi
hukum anglo saxon ini , mengandalkan Yurisprudensi, sebagai sumber
hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang
nyata dalam masyarakat.
- Tradisi Hukum Sosialis, merupakan tradisi hukum yang paling mudah di dunia yang lahir sejak revolusi Bolchevick di Rusia, pada awal abad ke (XX) pada tahun 1917, karena itu sistem hukum ini banyak di anut oleh negara-negara yang berhaluan komunis atau sosialis, seperti; Rusia dan negara-negara pecahan Uni soviet, Cina, Cuba dan lain-lain.
dasar
dari tradisi hukum sosialis ini adalah tradisi hukum eropa kontinental
dan hukum adat di negara masing-masing yang kemudian di pengarihu oleh
ideologi Komunis. dengan sasaran utama adalah menghilangkan sifat
borjois dalam suatu sistem hukum yakni dengan menghilangkan ketidak
adilan ekonomi dan sosial dalam hukum.
- Tradisi Hukum kedaerahan, yakni tradisi hukum yang berdasarkan atas hukum asli daerah/negara/kawasan terntentu misanya; hukum cina yang berdasarkan hukum adat cina berlaku di negeri cina dan kawasan sekitarnya.
- Tradisi hukum yang berdasarkan atas agama; dalam hal ini agama mengarahkan perkembangan hukum tersebut, sehingga daya berlakunya cukup terjamin berhubung urusannya adalah urusan dengan tuhan sehingga para penganut tidak meninggalkan hukum seperti ini, hukum-hukum agama tersebut yang paling agresif dan luas pengaruh di dunia adalah hukum islam yang kaidah-kaidahnya didasarkan atas Kitab suci Alqur an dan sunnah nabi muhhamad.
Dari
uraian singkat tentang sejarah perkembangan Tradisi hukum sebagaimana
dimaksud di atas, tentu membuka sebuah wahana baru dengan demikian kita
dapat memahami dan mempelajari system hukum yang berlaku dalam suatu negara dengan studi kajian yang lebih komprehensif.
2.5. Perkembangan hukum dan Sistem Hukum Ketata Negaraan Timor
Leste.
Sejarah
perkembangan hukum di Timor Leste juga tidak terlepas dari pemberlakuan
hukum dari negara suksesor atau negara kolonial, yang mana negara Timor
Leste dalam masa peralihan atau transisi di bawah pemerintahan
administratif PBB UNTAET, masih tetap mengakui segala segala
pemberlakuan hukum peninggalan negara penjajah seperti dalam Regulasi
UNTAET No. 25/1999 menjelaskan bahwa hukum yang pernah berlaku masih
tetap berlaku sepnjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan
prinsip-prinsip standar hukum Internasional, demikian juga dalam
Konstitusi Timor Leste, pasal (165) menyatakan bahwa “Hukum
yang pernah berlaku di Timor Leste masih tetap berlaku sebelum ada
perubahan dan tidak bertentangan dengan Konstitusi Timor Leste dan
prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan”
Dengan
demikian hal-hal dimaksud menjadi dasar fundamental bahwa pemberlakuan
dan di akuinya hukum negara kolonial, masih tetap di implementasikan
meskipun dalam sistem hukum ketatanegaraan berbeda, diamana Pemerintah
Timor Leste menganut sistem pemerintahan Semi Presidensial yang
mengalami jalan tengah dari Parlamenter dan Presidensial (Koasi)
sedangkan bila dibandingkan dengan pemerintah Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan Presidensial.
Sesuai
dengan latar belakang uraian historis tentang pemberlakuan hukum di
Timor Leste, penulis ingin memaparkan beberapa teori tetang bentuk
negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan dengan konsep pemikiran para
pakar sebagai berikut;
1. teori bentuk negara, bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari pada unsur-unsur negara
2. teori
bentuk pemerintahan adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang
bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara
alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi dalam menentukan
kebijaksanaan kenegaraan sebagaiamana dapat di ketemukan dalam
konstitusi negara.
karena
itu bentuk pemerintah kadang kala disebut sistem pemerintahan yang
merupakan susunan yang terdiri dari bagian-bagian-bagian yang salaing
berkaiatan dan teratur dan terenscana untuk mencapai tujuan.
3. Susunan
negara adalah; juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi
susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak.
2.6. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
2.6.1. Bentuk negara.
Konsep
negara menurut Nicolo Machiavelli dengan bukunya II Principle artinya
sang raja menyatakan bentuk negara bila tidak Republik, maka lainnya
Monarchie Nicolo Machiavelli memberikan pendapat awal tentang bentuk
negara republik dan Monarchi.
2.6.2 Bentuk Pemerintahan.
Bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ada Tiga macam
- Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara esksekutif dengan Parlamen, Eksekutif dan Parlamen saling tergantung satu dengan yang lainnya. eksekutif yang dipimpin oleh seorang perdana mentri dibentuk oleh parlamen dan partai atau organisasi yang mayoritas di parlamen dalam hal ini rakyat tidak langsung memilih perdana menteri dan kabinetnya tetapi hanya memilih anggota parlamen. dengan terpilihnya parlamen akan terbentuk eksekutif (Kabinet), karena itu pula kabinet bertanggung jawab dan tunduk pada parlamen dan kabinet akan jatuh apabilah dukungan tidak mencapai mayoritas di parlamen. sebaliknya kepalah negara dapat membubarkan parlamen atas permintaan perdana menteri yang disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum. bentuk pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan parlamentar.
- Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan legislatif (Parlamen dengan Eksekutif dan juga dengan badan Yudikatif. menurut bentuk pemerintahan seperti ini, Presiden sebagai kepalah negara sekaligus menjadi kepalah Eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh Parlamen tetapi Presiden beserta Parlamen sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan. karena itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlamen sehingga Presiden dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh Parlamen sebaliknya Presiden pun tidak bisa membubarkan Parlamen, kedua Lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Konstitusi, dan berakhir pada masa jabatannya, kecuali mereka di berhentikan karena perbuatan tercelah atau tidak senonoh, misalnya dengan impeachment untuk Presiden bentuk Pemerintahan seperti ini disebut Sistem Pemerintahan Presidensil (Fixed Excecutive).
Sistem
presidensil berasil dari amerika serikat, disana diterpakan Asas Trias
Politika dari Montesquie dengan sistem check and balance
- Bentuk Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan Legislative (Swiss System)
dalam sistem ini Parlamen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat, kontrol ini dilakukan dengan dua cara;
Ø Referendum
adalah; sustu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk
memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijaksanaan yang
ditempuh oleh parlamen setujuh atau tidak terhadap kebijakan yang
dimintakan persetujuannya kepada rakyat
Ø Usulan inisistif rakyat; yaitu hak rakayat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlamen dan pemerintah..
2.6.3. Susunan Negara
Negara jika di tinjau dari susunannya akan menimbulkan dua kemungkinan bentuk yaitu;
Ø Kesatuan; ini adalah negara yang berususunan tunggal.
Ø Negera Federasi ini adalah negara yang bersusunan jamak.
Berangkat
dari konsep dasar tentang bentuk negara dan pemerintahan di atas,
penulis mencoba memilah apakah, pemerintah Timor Leste benar-benar
menjalankan konsep negara yang disebut Semi presidensil (Koasi), atau
Parlamenter. karena sesuai dengan realitas dan implementasinya menurut
hemat penulis ternyata Pemerintah Timor leste cenderung menjalankan
sistem parlamenter, ketimbang sistem pemerintahan koasi hal ini dapat
kita ketahui dalam implementasi fungsi lembaga-lembaga negara yang ada
seperti lembaga Eksekutif/Perdana Menteri, Lembaga Legislatif/Parlamen
Lembaga Yudisial dan Lembaga Kepresidenan.
Dalam
implementasi fungsi dan kewenangan setiap lembaga negara di Timor Leste
yang idealnya dimana masing-masing lembaga negara seperti Parlamen,
Eksekutive, Yudikatif dan Lembaga Presiden saling mengontrol satu sama
lain (separation of power)
untuk menghindari adanya intervensi dan penyalah gunaan kekuasaan dan
kewenangan dari setiap lembaga negara antara yang satu dengan yang lain.
Hal ini dapat kita ketahui dalam konsep TRIAS POLITIKA Montesquieu dalam bukunya spirit of laws (tahun
1748), dimana menjelaskan bahwa perlu adanya pemisahan kekuasaan antara
Eksekutive legislatif dan yudikatif terutama untuk menjaga agar hak-hak
rakyat tidak dilanggar, menumpunya ketiga kekuasaan ini pada satu
tangan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan inefisiensi, korupsi dan
kesewenang-wenangan.
Timor
Leste, perlu belajar dari konsep dimaksud hal ini dapat dilakukan
apabilah pemimpin negara dan pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga negara
yang ada dapat menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara
maksimal dan sesuai dengan ketentuan dasar atau Konstitusi yang berlaku
di Timor Leste.
Sebab dalam kenyataannya bahwa tatanan hukum dan pemerintahan di Timor Leste terlihat masih sangat rapuh (Fragile system)
dimana terjadi kepincangan mesin-mesin peradilan dalam melaksanakan
fungsi penegakkan hukum dan keadilan, demikian pula lembaga pemerintah
dan kepresidenan perlu di benahi sistemnya baik secara administratif
maupun perangkat-perangkat normatifnya agar dapat mengikat semua
aparatur pemerintah yang ada dan meminimalisir berbagai tindakan atau
perbuatan yang dapat memalingkan uang rakyat secara lunak (soft action) demi kepentingan individu maupun kepentingan segelintir elit yang berkuasa.
Dengan
demikian apabilah hal-hal yang telah diuraikan dapat di implementasikan
secara baik dan efektif serta menghindari perbuatan-perbuatan tercelah
dari pihak insider pemerintahan maka konsep tentang pemerintahan yang
baik dan bersih (Good and Clean Governance) akan tercapai dengan baik dan dinamis.
2.3.6 4. Kesimpulan
Dari
berbagai uraian di atas tentang persoalan yang berkaitan dengan masalah
implementasi hukum dan, bagaimana membentuk suatu sistem pemerintahan
yang bersih dan berwibawah penulis mengedepankan beberapa
solusi alternatif sesuai dengan konsep tata kelolah pemerintahan dalam
negara hukum berdasarkan doktrin Good Governance dengan beberapa elemen
sebagai berikut;
- elemen keterbukaan (transparancy)
- elemen keadilan (justice)
- elemen akuntabilitas publik (public accountability)
- elemen responsabilitas (responsability)
- elemen pemerintahan yang bersih (clean government)
- elemen responsifitas (responsiveness)
- efektifitas dan eficiency (efectivity and eficiency)
- elemen prediktabilitas (predictability)
- elemen partisipasi publik (public partisipation)
- elemen pendekatan konsensus (consensus approach)
- elemen penegakkan hukum (law enforcement)
- elemen perlindungan yang sama (equal protection)
- elemen penghormatan terhadap prinsip-prinsip etika dan moralitas publik (ethical apprecitaion and public morality)
- elemen visi yang strategis (strategic vision)
- elemen partisipasi masyarakat (participation)
- elemen kompetensi dari pengelolaan pemerintah (cpmpetency)
- elemen pendekatan kesejahteraan rakyat (social welfare approach)
Bila ada salah dan kurang dalam penulisan artikel ini saya minta maaf karena pada hakekatnya manusia tidak luput dari salah dan khilaf.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar