Sabtu, 06 April 2013

Tata Urut Perundang-Undangan

I. CONTOH PERATURAN
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta negara lain.

II. CONTOH PERATURAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
( TAP MPR )

Peraturan Perundang-Undangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
1.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
3.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
4.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
5.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
7.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
8.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
9.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
10.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
11.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia.
12.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
13.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
14.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
15.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
16.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.
18.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
19.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.


III. CONTOH PERATURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Selama UU ini masih berlaku, kita semua para pengedar dan pemakai ganja akan selalu dihantui beratnya hukuman yang diberikan pemerintah terhadap kita. Mereka telah menyatakan perang terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Pertanyaan mendasar muncul, apakah UU tersebut merupakan cara yang tepat untuk memerangi peredaran narkoba? dan mengapa pemakai narkoba harus diperangi? Pendekatan ini telah lama dipakai oleh bangsa kita, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Buktinya, angka pemakaian narkoba terus bertambah dari tahun ke tahun, dan tidak jarang kita mendengar berita mengenai peredaran gelap narkoba.

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan 1″ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan” (UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009).
Kenyataan menunjukan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan 1 walaupun tidak didukung oleh data ilmiah. Di sinilah AKAR PERMASALAHAN mengapa ganja dinilai sebagai sesuatu yang buruk terbentuk. oleh karena itu LGN muncul sebagai ujung tombak pergerakan dalam membuat perubahan dalam hal ini; mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.
2.Undang-Undang No.30 Tahun 2002  Tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yg melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.tujuan di bentuk komisi pemberantasan korupsi (kpk) adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana.
3.Berdasarkan Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 , Yang dimaksud “tindak pidana korupsi adalah setiap orang secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korparsi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , di pidana dng pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4th dan paling lama 20th dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsibab V pasal 42 berbunyi: pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan,pemberantasan,atau pengungkapan tindak pidana korupsi
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia , Menimbang :
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;

6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan tindak terorisme

9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi papua

10.Undang-Ulndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

11.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1985 Tentang pajak bumi dan bangunan

12. Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
·  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra


IV. CONTOH
PERATURAN PEMERINTAH ( PP )

1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005. Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006. Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006. Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010. Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010. Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011. Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.


V. CONTOH
PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES )
1.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2006. Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan.
2.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah RI dan Republik Islam Iran.
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007. Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007. Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009. Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal.
7.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010. Tentang Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
8.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Repubik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi.
9.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis antar Parlemen Asean (Aipa) mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Aipa di Jakarta.
10.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas.

VI. CONTOH
PERATURAN DAERAH ( PERDA )
1. NAD; Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat , Zakat ( Bahasa Arab ): زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam
2. Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
3. Banten; Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
4.Provinsi Sumbar; Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an
5. Provinsi Sumbar; Surat Himbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
6. Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
7. Probolinggo; Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
8. Banjarmasin; Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan
9. Gorontalo; Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
10. Provinsi Sulawesi Selatan; Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur'an



CONTOH
PERATURAN KABUPATEN/KOTA
1.      Padang Pariaman; Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
2.      Lampung Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
3.      Pandeglang; SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
4.      Sukabumi; Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
5.      Cirebon; Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah
6.      Banjarmasin; Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat
7.      Dompu; SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
8.      Bandung; Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
9.      Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum'at Khusyu'
10.  Bangka; Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh