Minggu, 12 Mei 2013

Penafsiran Hukum



PENAFSIRAN HUKUM


A.pengetian penafsiran hukum
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
B.Macam-macam cara penafsiran hukum
 1)Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
            Dalam pengertian subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat undang-undang.Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
 2)Dalam pengertian sempit dan luas.
            Dalam pengertian sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya uang logam saja dan barang di artikan benda yang dapat dilihat dan di raba saja.dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756Perdata alinea ke-2 KUH Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
  a)Otentik,Ialah penafsiran yang seperti diberikan oleh pembuat undang-undang seperti yang      di lampirkan pada undang-undang sebagai penjelas.Penafsiran ini mengikat umum.
  b)Doktrinair,Ialah penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil-hasil karya karya para ahli.hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya memiliki nilai teoretis.
  c)Hakim,Penafsiran yang bersumber pada hakim(peradilan)hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan berlaku bagi kasus-kasus tertentu(pasal 1917 ayat (1) KUH Perdata.
C.Macam-Macam metode Penafsiran
            Supaya dapat mencapai kehendak dan maksud pembuat undang-undang serta dapat menjalankan undang-undang  sesuai dengan kenyataan sosial maka hakim  dapat menggunakan beberapa cara penafsiran (interpretative methoden) antara lain sebagai barikut.
 1.Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal)
            Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara ahli bahasa.
contohnya :Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang bersangkutan dengan peraturan yang lain.
 2.Penafsiran Sistematis
            Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal 34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
 3.Penafsiran Historis
            Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
 a).sejarah hukumnya,Yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan.
 b)Sejarah undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
 4.Penafsiran Sosiologis(Teleologis)
            Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan  cara gramatikal selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat sekarang.
 5.Penafsiran Autentik(resmi)
            Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
 6.Penafsiran Nasional
            Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
 7.Penafsiran Analogis
            Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya ,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
 8.Penafsiran ekstensif
            Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’ termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
 9.Penafsiran  Restriktif
            Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.  Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian materil saja  sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
 10.Penafsiran a contrario(menurut peringkaran)
            Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
            Contoh ;  Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang mengandung setelah perkawinannya  putusatau bercerai.jika anak itu dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.

CARA PENERAPAN METODE PENAFSIRAN
            Pembuat undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus di jadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang.Oleh karena itu hakim bebas dalam melakukan penafsiran.
            Dalam melaksanakan penafsiran pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.
            Sedapat mungkin semua metode penafsiran semua dilakukan ,agar didapat makna-makna yang tepat.Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama,maka wajib di ambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya,karena memang keadilan itulah yang di jadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang  bersangkutan .   

KESIMPULAN
            Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
macam-macam cara penafsiran hukum:
1.      Penafsiran Dalam pengertian subyektif dan obyektif.
2.       Penafsiran Dalam pengertian sempit dan luas.
Berdasarkan sumbernya penafsiran Bersifat:
 a.otentik
b.Doktrinair atau Ilmiah
c.Hakim
.macam-macam metode penafsiran :
1. Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal) 6. Penafsiran Nasional
2. Penafsiran Sistematis                                     7 Penafsiran Analogis
3. Penafsiran Historis                                         8.Penafsiran ekstensif
4. Penafsiran Sosiologis(Teleologis)                 9. Penafsiran  Restriktif
5. Penafsiran Autentik(resmi)                   10. Penafsiran a contrario(menurut       peringkaran)
cara penerapan metode penafsiran  pertama-tama selalu dilakukan penafsira gramatikal,karna pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan  perundang-undangan harus mangerti terlebih dahulu arti kata-katanya.Apabila perlu dilanjutkan  dengan penafsiran otentik yang di tafsiskan oleh pembuat undang-undang itu sendiri ,kemudian dilanjutka dengan penafsiran historis dan sosiologis.

DAFTAR PUSTAKA
CST Kanzil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum indonesia ,Jakarta :Pradnya  Paramita,1990
R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta :Rajawali Press,2001
DR.Chairul Anwar,S.H.Dasaar-Dasar Ilmu Hukum




Dalam berbagai kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali menimbulkan pendapat pro dan kontra yang kemudian mencuat menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu penyebabnya tidak lain karena para penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) seringkali mempunyai persepsi maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu kasus, meskipun sebenarnya landasan hukum dan aturan main (rule of game) yang digunakan sama.

Sebut saja kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan “kemaluan wanita” sebagai suatu “barang”, sehingga seorang pria yang ingkar janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun KUHAP tidak mengatur masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur dalam perundang-undangan (KUHP).

Dalam konteks hukum, perbedaan tafsir terhadap peraturan perundang-udangan sebenarnya merupakan hal lazim terjadi, karena para juris dan penegak hukum mempunyai pandangan dan sikap yang berbeda terhadap permasalahan-permasalahan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan. Meskipun demikian, terhadap kasus-kasus seperti itu, perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius di masa mendatang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan (justiciabel) dan masyarakat pada umumnya.

Dalam praktek harus diakui, seringkali dijumpai suatu permasalahan yang tidak diatur dalam perundang-undangan (rechts vacuum) ataupun kalau sudah diatur tetapi ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap serta tidak memiliki relevansi dengan rasa keadilan dan perkembangan hukum masyarakat. Bahkan seperti dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa tidak ada hukum atau Undang-Undang yang lengkap selengkap-lengkapnyanya atau jelas dengan sejelas-jelasnya. Karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengatur seluruh kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya, dan terus menerus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu kalau Undang-Undangnya tidak jelas atau tidak lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan menemukan hukumnya.

Interpretasi atau penafsiran hukum ini hanyalah merupakan salah satu metode dalam penemuan hukum (rechtsvinding). Selain itu masih ada beberapa metode penemuan hukum yang dapat digunakan oleh Hakim. Manakala hukumnya tidak jelas, maka digunakan metode interpretasi (penafsiran), sedangkan apabila aturan hukumnya tidak lengkap atau tidak ada digunakan metode argumentasi (argumentum per analogian, argumentum a contrario, rechtvervijning, fiksi hukum) dan metode eksposisi (konstruksi hukum) untuk membentuk pengertian-pengertian hukum baru.
Masing-masing metode ini masih dapat diuraikan dan dirinci lebih lanjut. Adapun sumber utama penemuan hukum secara hierarkhi dimulai dari peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan baru kemudian doctrine (pendapat ahli hukum).
Aliran Legisme terikat sekali pada undang-undang. Aliran Freie rechtslehre bebas/terikat pada undang-undang sedangkan aliran Rechtsvinding merupakan aliran diantara kedua aliran sebelumnya. Atau dengan perkatan lain aliran Rechtsvinding tetap berpegang pada undang-undang, tetapi tidak seketat aliran Legisme dan tidak sebebas aliran Freie Rechtslehre.
Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara gebonden vrijheid (kebebasan yang terikat) dan vrije gebondenheid (ketertarikan yang bebas). Tindakan hakim tersebut dilindungi pasal 20 AB (yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang). dan pasal 22 AB (mengatakan hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan undang-undangnya tidak lengkap). Jika hakim menolak mengadili perkara dapat dituntut.
Apabila undang-undangnya tidak ada (kekosongan hukum) hakim dapat menciptakan hukum dengan cara konstruksi hukum (analogi), penghalisan hukum (rechtsverfijning dan argumentum a contracio.
Penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-lalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Dalam menghadapi kekosongan hukum, hakim melakukan konstruksi hukum atau penafsiran analogis. Disini hakim mengadakan penafsiran atas suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian, suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. misalnya, menyambung aliran listrik dianggap mengambil aliran listrik.
Berikut adalah macam-macam penafsiran hukum :
1). Penafsiran gramatikal,  adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.
2). Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).
3). Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.
4). Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.
5). penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan  oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,
6). Penafsiran analogis yaitu penafsiran dengan memberi ibarat/kias, sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu.
7). Penafsiran a contratrio yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
8). Penafsiran ekstensif yaitu penafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukan.
9). Penafsiran restriktif  yaitu penafsiran dengan membatasi arti kata-kata dalam peraturan.
10). Penafsiran perbandingan yaitu penafsiran komparatif dengan cara membandingkan penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu ketentuan undang-undang.
Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.

Sabtu, 06 April 2013

Tata Urut Perundang-Undangan

I. CONTOH PERATURAN
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta negara lain.

II. CONTOH PERATURAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
( TAP MPR )

Peraturan Perundang-Undangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
1.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
3.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
4.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
5.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
7.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
8.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
9.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
10.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
11.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia.
12.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
13.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
14.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
15.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
16.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.
18.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
19.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.


III. CONTOH PERATURAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Selama UU ini masih berlaku, kita semua para pengedar dan pemakai ganja akan selalu dihantui beratnya hukuman yang diberikan pemerintah terhadap kita. Mereka telah menyatakan perang terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Pertanyaan mendasar muncul, apakah UU tersebut merupakan cara yang tepat untuk memerangi peredaran narkoba? dan mengapa pemakai narkoba harus diperangi? Pendekatan ini telah lama dipakai oleh bangsa kita, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Buktinya, angka pemakaian narkoba terus bertambah dari tahun ke tahun, dan tidak jarang kita mendengar berita mengenai peredaran gelap narkoba.

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan 1″ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan” (UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009).
Kenyataan menunjukan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan 1 walaupun tidak didukung oleh data ilmiah. Di sinilah AKAR PERMASALAHAN mengapa ganja dinilai sebagai sesuatu yang buruk terbentuk. oleh karena itu LGN muncul sebagai ujung tombak pergerakan dalam membuat perubahan dalam hal ini; mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.
2.Undang-Undang No.30 Tahun 2002  Tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yg melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.tujuan di bentuk komisi pemberantasan korupsi (kpk) adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana.
3.Berdasarkan Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 , Yang dimaksud “tindak pidana korupsi adalah setiap orang secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korparsi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , di pidana dng pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4th dan paling lama 20th dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsibab V pasal 42 berbunyi: pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan,pemberantasan,atau pengungkapan tindak pidana korupsi
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia , Menimbang :
bahwa berhubung dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia perlu diadakan peraturan tentang dasar nilai Uang tersebut, tentang dasar penukaran uang dengan uang yang masih berlaku sekarang, tentang pembayaran hutang lama, dan tentang uang Jepang yang masih berlaku sekarang;

6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan tindak terorisme

9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi papua

10.Undang-Ulndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

11.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1985 Tentang pajak bumi dan bangunan

12. Undang-Undang Nomor  19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
·  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra


IV. CONTOH
PERATURAN PEMERINTAH ( PP )

1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005. Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005. Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006. Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006. Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010. Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010. Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011. Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011. Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.
9.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.


V. CONTOH
PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES )
1.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2006. Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan.
2.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2006. Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah RI dan Republik Islam Iran.
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007. Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007. Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
5.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009. Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
6.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal.
7.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010. Tentang Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
8.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010. Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Repubik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi.
9.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2011. Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis antar Parlemen Asean (Aipa) mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Aipa di Jakarta.
10.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas.

VI. CONTOH
PERATURAN DAERAH ( PERDA )
1. NAD; Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat , Zakat ( Bahasa Arab ): زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam
2. Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
3. Banten; Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
4.Provinsi Sumbar; Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an
5. Provinsi Sumbar; Surat Himbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
6. Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
7. Probolinggo; Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
8. Banjarmasin; Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan
9. Gorontalo; Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
10. Provinsi Sulawesi Selatan; Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur'an



CONTOH
PERATURAN KABUPATEN/KOTA
1.      Padang Pariaman; Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
2.      Lampung Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
3.      Pandeglang; SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
4.      Sukabumi; Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
5.      Cirebon; Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah
6.      Banjarmasin; Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat
7.      Dompu; SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
8.      Bandung; Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
9.      Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum'at Khusyu'
10.  Bangka; Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh